SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang putusan atas beberapa gugatan tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.
Sidang putusan atas beberapa gugatan batal usia capres dan cawapres dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Dalam sidang itu, MK menolak gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ingin mengubah batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Namun gugatan itu ditolak MK RI.
“Menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya,” ucap Anwar dikutip dalam channel YouTube MK RI.
Namun, MK mengabulkan gugatan atas uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Yang mana pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Dengan begitu, bagi individu yang berusia kurang dari 40 tahun bisa menjaci capres atau menjadi cawapres di Pemilu asalkan sudah pernah menjadi kepala daerah.
“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan walikota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” kata hakim MK.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi











