PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025 di Kabupaten Pandeglang belum ada kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri.
Padahal Pemkab Pandeglang sedianya sudah siap untuk melangsungkan Pilkades serentak di 114 desa di Kabupaten Pandeglang.
Asda I Setda Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, jadwal pelaksanaan Pilkades serentak belum ada kejelasan kapannya.
“Karena memang pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri belum mencabut moratorium pelaksanaan Pilkades. Pasca Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 8 April 2025.
Doni menjelaskan, waktu pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang pada tahun 2024 ditunda mengacu kepada Surat Edaran (SE) Mendagri yang diterbitkannya pada tanggal 5 juni 2024.
Dalam Surat Edaran itu pada poin nomor 3 huruf d, disebutkan melakukan penundaan Pilkades sampai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 diterbitkan.
“Sampai sekarang peraturan itu belum dicabut. Jadi untuk jadwal Pilkades menunggu petunjuk dari Mendagri,” katanya.
Doni mengungkapkan, terkait dengan Pilkades serentak ini, pemerintah daerah akan kembali melakukan konsultasi dengan Kemendagri.
“Terkait waktu pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2025. Karena kalau dari kesiapan tentu Pemkab Pandeglang sudah siap,” katanya.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Muslim Taufik, bahwa jadwal Pilkades-nya belum bisa kita tetapkan.
“Sebab masih menunggu petunjuk dari Mendagri,” katanya.
Muslim menjelaskan, Mendagri belum menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait Pilkades serentak. Sedangkan terkait kesiapan anggarannya sudah siap.
“Tinggal menunggu Juklak dan Juknis saja. Ketika memang dari Mendagri sudah menerbitkan surat edaran tentang Pilkades Serentak maka kita langsung tindaklanjuti,” katanya.
Muslim mengatakan, anggaran untuk pelaksanaan Pilkades yang telah dialokasikan saat ini baru Rp2,4 Miliar.
“Anggaran itu bersumber dari APBD 2025. Untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak,” katanya.
Pilkades serentak rencananya digelar di 114 desa dari 326 desa di Kabupaten Pandeglang. Terdiri dari 109 pemilihan kepala desa devinitif dan 5 pemilihan kepala desa dilakukan secara PAW (Pergantian Antar Waktu).
“Pilkades PAW ini digelar bagi kepala desa yang meninggal dunia sebelum habis masa jabatannya. Dan untuk sementara ini semua desa itu dijabat oleh Pejabat Sementara Kades dari unsur PNS,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi