SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Banten, Selasa siang, 24 Oktober 2023.
Dalam aksi tersebut, mereka menilai, kinerja penyidik Subdit II, Ditreskrimsus Polda Banten, tidak profesional dan patut dievaluasi dalam menangani perkara penipuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan tersangka Arga Septian Effendi.
“Meminta kepada Kapolda Banten agar melakukan pemeriksaan terhadap kinerja penyidik Subdit II, Ditreskrimsus Polda Banten,” ujar Amri, salah satu aktivitis GMHI.
Saat menyampaikan orasi, para aktivis GMHI yang berasal dari Ambon, Maluku, tersebut diajak berdialog oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Sigit Haryono, di Aula Ditreskrimsus Polda Banten.
Hadir dalam dialog tersebut, Kasubdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ade Papa Rihi; Kasubdit I Indag, Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono; Kasubdit IV Tipitedter, Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Condro Sasongko; dan para penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.
Dalam dialog tersebut, AKBP Sigit Haryono memastikan bahwa setiap penanganan perkara di Ditreskrimsus Polda Banten ditangani secara profesional. Masyarakat yang memiliki bukti penyidik Ditreskrimsus Polda Banten bekerja dengan tidak profesional dapat melaporkannya ke Bidang Propam Polda Banten.
Perkara yang dikritisi aktivis mahasiswa tersebut, dikatakan Sigit, telah rampung disidik dan tinggal menunggu waktu proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka.
Mendengar penjelasan tersebut, para aktivis yang tadinya mengkritisi kinerja penyidik Subdit II, Ditreskrimsus Polda Banten, justru berbalik memberikan apresiasi.
Mereka meminta agar penanganan perkara tersebut ditangani dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan asas equality before the law atau kesetaraan semua di mata hukum.
“Alhamdulillah kasus yang kami tanyakan tadi ternyata sudah ditangani oleh Polda Banten dan akan dilaksanakan proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka). Kami mendukung Polda Banten dalam penyelesaian perkara ini,” tutur Amri. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











