SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Enam anggota Kepolisian ditindak oleh Propam Polres Serang. Mereka ditindak karena melakukan pelanggaran saat pemeriksaan kegiatan penegakan, penertiban, dan disiplin pada Selasa, 23 Oktober 2023.
Kasi Propam Polres Serang, Ipda Paruhuman Rangkuti mengatakan, kegiatan tersebut menyasar anggota di enam Polsek. Yakni, Polsek Kragilan, Ciruas, Pontang, Tirtayasa, Tanara, dan Carenang.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan untuk menertibkan dan penegakan disiplin personel di Polsek jajaran yang melakukan pelanggaran,” kata Paruhuman.
Paruhuman mengatakan, kegiatan tersebut langsung ia pimpin.
Kegiatan ini meliputi kondisi Mapolsek, seragam polisi, dokumen kendaraan, serta surat kelengkapan nyata diri seperti KTP, surat anggota polisi, BPJS, SIM, dan surat izin menggunakan senpi.
“Ada lima personel yang yang kita cukur paksa karena berpenampilan tidak rapi. Satu anggota diberikan surat peringatan untuk memperpanjang SIM karena yang dimiliki sudah habis masa berlaku,” ungkap Paruhuman.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan secara mendadak. Tujuannya untuk melihat dan mengetahui secara riil anggota Polsek dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur.
“Sesuai perintah pimpinan, pemeriksaan dilakukan tanpa pemberitahuan. Ini untuk melihat langsung pelaksanaan tugas mereka di lapangan secara riil, apakah sesuai dengan prosedur,” katanya.
Ia menambahkan, personel Propam juga melaksanakan pembinaan etika profesi Polri dan sosialisasi Perpol Nomor 7 tentang Kode Etik Profesi dan komisi kode etik Polri Tahun 2022.
“Kami juga melakukan pemeriksaan urine dan hasilnya negatif,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











