PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang belum menerima petunjuk teknis (Juknis) soal penghapusan tenaga honorer di akhir tahun 2024.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Furkon menyikapi atas akan dilakukannya penghapusan tenaga honorer pada tahun 2024 sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN yang merupakan pengganti dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Menurut Furkon, sementara ini pihaknya belum menerima juknis terkait penghapusan tenaga honorer. “Kalau kita belum terima maka belum ada keputusan yang jelas soal penghapusan tenaga honorer. Kita menunggu juknis dari pusat,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 9 November 2023.
Informasi diterima, Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 kemarin telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Undang-undang ASN yang merupakan pengganti dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Kalaupun Undang-undang sudah di tandatangan maka menunggu turunannya. Untuk lebih pastinya menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya,” katanya.
Adapun jumlah tenaga honorer di Kabupaten Pandeglang berdasarkan hasil pendataan di masing-masing OPD itu sebanyak 4.276 tenaga honorer. Itu merupakan data hasil pendataan laporan diterima BKPSDM pada tahun 2022 lalu.
“Tahun 2023 ini tersisa sebanyak 4.276 dari sebelumnya jumlah tenaga honorer pada tahun 2021 itu sebanyak 8.000 lebih,” katanya.
Jadi angka tersebut sudah terkunci kalau bicara tenaga honorer dari hasil pendataan. Sedangkan kalau berapa jumlah tenaga honorer yang tidak masuk dalam data base tentunya hal itu yang lebih tahu masing – masing OPD-nya.
“Kalau kita hanya melakukan pendataan sesuai data dari OPD. Dan tahun 2023 ini Pandeglang mendapatkan kuota rekutmen PPPK untuk tenaga guru dan kesehatan,” katanya.
Dengan formasi jabatan guru sebanyak 400 formasi dan tenaga kesehatan 224 formasi. Maka jumlah tenaga honorer akan berkurang.
“Dari 4.276 menjadi 3.652 tenaga kalau semua tenaga yang mengikuti seleksi dapat mengisi semua formasi guru dan nakes sebanyak 624 formasi jabatan,” katanya.
Lebih lanjut Furkon menjelaskan, kalau jumlah tenaga honorer hasil pendataan sebanyak 4.276 ini meliputi semua OPD. Baik itu tenaga guru, nakes maupun teknis.
“Kalau harapan kita semua dan para tenaga honorer khususnya tidak ada penghapusan sebelum semuanya diangkat menjadi ASN ataupun PPPK. Karena kaitan dengan kesejahteraan ekonomi keluarga mereka,” katanya.
Ketua Forum Honorer Teknis Kabupaten Pandeglang Yosef Gumilar mengungkapkan, kalau saat ini dirinya sama tengah menunggu Peraturan Pemerintah.
“Kita masih menunggu PP, sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi saya juga belum bisa bicara banyak karena PP-nya belum turun, tapi kalau sampai dihapuskan tanpa ada kejelasan tentu kami menolak keras,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











