TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bandan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang hingga kini masih menunggu aturan yang metur mengenai pemberhentian tenaga kerja Non ASN.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto mengatakan, dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 66 dijelaskan bahwa pegawai non ASN (honorer) wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Artinya, setelah Desember 2024 sudah tidak ada lagi honorer.
“Namun kita masih menunggu Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan pelaksanaan nya apakah semua honorer akan diangkat semua atau ada kebijakan lainnya,” singkatnya, Kamis 9 November 2023.
Sebelumnya, Ketua Umum Forum K2-THL Kota Tangerang San Rodi mengatakan, penerapan rencana tersebut harus dikaji lebih dalam lagi.
“Kami Forum K2-THL Kota Tangerang belum melihat dan membaca secara jelas regulasi terkait adanya tenaga part time yang di usulkan oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Kucay ini mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah pusat untuk melakukan kajian lebih mendalam sebelum menerapkan rencana tersebut.
“Kalau memang benar adanya seperti itu maka, kami mendorong kepada pemerintah pusat untuk kembali melakukan kajian agar nantinya tenaga part time itu tidak merugikan kami sebagai tenaga harian lepas yang sudah nyaman dan lama bekerja di pemerintahan daerah,” imbuhnya.
“Jangan sampai ada para tenaga honorer yang terdampak dari rencana tersebut jika diterapkan. Kasihan mereka kan juga punya hak untuk hidup layak, mereka kan juga punya keluarga yang harus dinafkahi,” tambahnya.
Kucay ini mengatakan, saat ini jumlah tenaga harian lepas (THL) di Kota Tangerang mencapai 17 ribu orang.
Pihaknya tidak dapat berbuat banyak jika rencana tersebut direalisasikan. Namun, dirinya berharap kebijakan tersebut jangan sampai merugikan para tenaga harian lepas.
“Saya serahkan semuanya ke pemerintah pusat, karena hal tersebut sudah menjadi kebijakannya asal jangan merugikan kami sebagai tenaga harian lepas di daerah,” tambahnya.
Sekadar diketahui, rencana pemerintah menerapkan sistem aparatur sipil negara (ASN) menjadi tiga unsur tertuang dalam RUU Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Abdul Rozak











