PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pusat perbelanjaan Mr DIY di Jalan Raya Serang-Pandeglang disegel oleh petugas Satpol PP Kabupaten Pandeglang dan Bapenda Kabupaten Pandeglang karena diduga tidak membayar pajak reklame waralaba.
Tindakan penyegelan waralaba Mr DIY ini terlihat dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Bapenda Pandeglang pada 9 November 2023.
Menurut Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Pandeglang, Yunisa mengatakan, penyegelan waralaba ini dilakukan sebagai tindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar pajak reklame kepada daerah.
“Hari ini, Kami dari Bapenda Pandeglang melakukan penindakan atas ketidakmampuan wajib pajak dalam membayarkan pajaknya dan tindakannya adalah (penyegelan-red),” ungkapnya, Kamis 9 November 2023.
Yunisa menyebut bahwa melakukan tindakan penyegelan itu terhadap wajib pajak yang tidak mampu membayarkan pajaknya dengan melakukan penyegelan waralaba tersebut.
Yunisa menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak reklame.
Ia mengungkapkan bahwa ada tujuh wajib pajak yang menjadi target tindakan, namun beberapa di antaranya sudah langsung melakukan pembayaran ke rekening negara setelah tindakan dilakukan.
“Setidaknya ada tujuh Wajib pajak yang dilakukan penindakan atau wajib pajak yang belum membayar kewajibannya. Namun, ada beberapa WP yang langsung melakukan pembayaran ke rekening negara,” tuturnya.
Ditegaskan oleh Yunisa, penindakan terhadap wajib pajak reklame akan terus dilakukan untuk memastikan penerimaan pendapatan asli daerah tetap optimal.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak











