PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 2.098 pelamar akan mengikuti tes seleksi CAT (Computer Asisten Test) PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tenaga fungsional guru dan kesehatan di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Ke-2.908 pelamar PPPK terdiri dari formasi tenaga guru sebanyak 1.225 orang dan formasi jabatan tenaga kesehatan sebanyak 873 orang.
Kabid Formasi dan Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Furkon mengatakan, jadwal pelaksanaan tes seleksi PPPK terbagi dalam beberapa sesi serta lokasi berbeda.
“Hal itu sesuai dengan pilihan dari masing-masing pelamar. Untuk waktu pelaksanaan tes CAT sendiri dimulai dari tanggal 12 November sampai 2 Desember 2023,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 10 November 2023.
Pelaksanaan seleksi pada tanggal 12 November 2023 dikhususkan bagi peserta yang memilih titik lokasi tes di Gedung Auditorium UM Buton Kadolo Katapi, Kecamatan Walio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Pada tanggal 21 sampai 24 November 2023 untuk peserta yang memilih titik lokasi tes mandiri BKN Banten UNBAJA Convention Hall, Jalam Syekh Mohammad Nawawi Albantani, Kampung Baru,
Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
Tanggal 24 November 2023, bagi peserta yang memilih titik lokasi tes di Batiga Hotel, Kawasan Industri Surya Cipta, Jalan Surya Utama No.C-1, Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat.
Tanggal 29 November 2023, bagi peserta yang memilih titik lokasi tes di Poltekkes,
Kemenkes RI, DKI Jakarta 3 di Jalan Arteri Jorr Jatiwarna Nomor 15, RT 01, RW 09, Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tanggal 30 November 2023, bagi peserta yang memilih titik lokasi tes di Poltekkes
Kemenkes RI, Direktorat Poltekkes di Jalan Pajajaran Nomor 56, Bandung.
Tanggal 30 November 2023, bagi peserta yang memilih titik lokasi tes di Poltekkes
Kemenkes RI, DKI Jakarta 2 di Jalan Hang Jebat lII F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Dan tanggal 2 Desember 2023 bagi peserta yang memilih titik lokasi tes di BKN Pusat Jakarta, Jalan Mayjen Soetoyo Nomor 12, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur,” katanya.
Furkon menegaskan, jadwal pelaksanaan tes tersebut merupakan hasil pilihan dari pelamar PPPK tenaga fungsional guru dan tenaga kesehatan, khususnya untuk peserta yang melamar di lingkungan Pemkab Kabupaten Pandeglang.
Para peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
“Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan. Serta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai,” katanya.
Hal itu berkaitan dengan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Kemudian, para peserta juga wajib membawa KTP dan Kartu Tanda Peserta ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn,go.id.
“Peserta tes dilarang membawa atau menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan, dan aksesoris dalam bentuk apa pun (kalung, cincin, anting, gelang, bros dan lain-lain). Dilarang juga pakai Ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam, dan alat komunikasi lain,” katanya.
Selain itu, diungkapkan Furkon, masih banyak larangan lain telah ditetapkan. Para peserta juga diwajibkan tepat waktu.
“Karena bagi peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur. Dan bagi peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur,” katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, berpesan agar para peserta seleksi PPPK mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Oleh karena itu pahami dan cermati pengumuman seleksi,” katanya.
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan, dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak dipungut biaya.
“Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai BKPSDM atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono










