TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara FKBPPPN Kabupaten Tangerang mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk memastikan kepatuhan terhadap konstitusi dan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Tangerang, Asep Guntur mengungkapkan bahwa status kepegawaian Polisi Pamong Praja (Pol PP) harus diubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan UU.
Dia juga mendesak agar Menpan RB untuk tidak melanggar konstitusi, melainkan menjalankan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Pasal 256.
“Sebab, Polisi Pamong Praja seharusnya memiliki status Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Asep Guntur, Senin 13 November 2023.
Kata Asep Guntur, DPD FKBPPPN Kabupaten Tangerang juga akan memberikan pesan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar pemerintah tidak melanggar konstitusi dan menjalankan aturan perundang-undangan, terutama Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Asep Guntur juga menyebut bahwa anggota FKBPPPN dari seluruh Indonesia juga akan berencana menggelar aksi damai di Kemenpan RB selama tiga hari berturut-turut.
“Hal itu bertujuan agar menegaskan tuntutan mereka terhadap kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











