SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang bakal merekrut 13.139 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk kebutuhan Pemilu 2024.
Rencananya, KPU Kota Serang akan melakukan seleksi KPPS terbuka pada bulan ini, yang nantinya akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa mengatakan, berdasarkan hasil pemetaannya, pihaknya membutuhkan 13.139 anggota KPPS dan 3.745 petugas ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Tanggal 11 Desember ini kita baru akan melaksakan kegiatan pengumuman pendaftaran bagi KPPS. Kita usahakan, karena seleksi KPPS terbuka untuk umum diumumkan oleh PPS, tentu banyak peminat,” ujarnya, Rabu, 6 Desember 2023.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Fahmi menjelaskan, aturan itu merupakan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (ID). Sebab, pada Pemilu 2019 lalu banyak anggota KPPS yang berusia di atas 55 tahun meninggal dunia.
“Banyak usia di atas 55 tahun. Ternyata memang untuk petugas ketertiban itu memang Satpol PP Kota Serang memiliki keterbatasan petugas Satlinmas yang ada di Pol PP Kota Serang,” katanya.
Pihaknya juga berharap, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dapat menurunkan standar biaya pemeriksaan kesehatan bagi para pendaftar KPPS.
Pasalnya, di beberapa wilayah Provinsi Banten, pemeriksaan kesehatan untuk pendaftar KPPS digratiskan.
“Tadi Asda sudah komunikasi dan akan ditindaklanjuti pertemuan secara intensif KPU dan Dinkes,” tuturnya.
Menurutnya, pada Pemilu 2019 lalu ada dua orang petugas KPPS yang meninggal dunia. Satu orang merupakan Ketua KPPS dan satu orang petugas ketertiban dan usianya di atas 55 tahun.
“Ketika banyak peminat kita cara menyeleksinya dengan cara kita memperhatikan misalnya, calon KPPS itu tidak memiliki penyakit komorbilitas,” ujarnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











