SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) disebut meleparkan bola panas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam polemik penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi mengatakan, angka UMK 2024 yang direkomendasikan oleh Pemda di Banten tidak sesuai dengan perhitungan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang berisi tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam PP 51 Tahun 2023, ada tiga variabel penentuan UMP 2024 yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
“Angka yang direkomendasikan itu tidak sesuai dengan perhitungan PP 51, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota melemparkan bola panas ke Pemprov Banten yang punya diskresi otoritas kewenangan,” ujar Septo kepada Radar Banten, Kamis 7 Desember 2023.
Septo menuturkan, dalam penetapan UMK 2024 sendiri, pihaknya bersama Dewan Pengupahan menggunakan rumus dari PP 51 dengan menghitung beberapa indikator termasuk angka inflasi. Dan perhitungan memggunakan PP 51 itu seharusnya sudah dilakukan di tingkat kabupaten dan kota. “Kalau sesuai, tidak akan terjadi dinamika seperti ini,” ucapnya.
Ia mengaku sudah menerima audensi dari serikat pekerja yang pada hari ini menggelar aksi demonstrasi menolak penetapan UMK 2024. Hasilnya, para buruh sepakat untuk tidak sepakat.
“Teman-teman buruh sepakat untuk tidak sepakat, karena teman teman meminta revisi SK Gubernur, sedangkan Pemprov Banten sudah berkoordinasi dengan Kemenaker untuk meminta arahan terhadap penetapan UMK itu. Karena alasan itu, serikat buruh tidak terima, sehingga dirasa tidak ada lagi yang bisa dibicarakan,” ungkapnya.
Septo menuturkan, SK Gubernur Banten tidak bisa langsung direvisi, karena terdapat prosedur yang perlu ditempuh. Bisa direvisi bila mana ada hal dikemudian hari, namun pihaknya tetap berperoman dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Juga, perihal pengupahan ini sudah jadi program strategis nasional. Pelaksanaannya harus sesuai perundang-undang, hal itu juga sudah menjadi janji setia Pj Gubernur Banten saat dilantik dulu.
“Pj Gubernur saat dilantik disumbah untuk menjalankan perundang-undang, hal ini yang jadi keterbatasan kami,” tuturnya.
Disingung soal ancaman para buruh yang akan melakukan aksi susulan, Septo meminta para buruh untuk melakukan aksi secara damai. Tidak menganggu roda perekonomian di Banten.
“Kita minta demo secara damai, tidak anarkis. Jika demo dilakukan secara anarkis dan menganggu roda perekonomian, polisi rasa itu sudah ranah pidana,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya











