SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Negara (WN) Korea Selatan (Korsel), Younggeun Jang (50), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Banten.
Direktur PT Daek Young Plantec tersebut ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penipuan dengan modus cek kosong sebesar Rp 300 juta terhadap pengusaha bernama Mario Ferdi.
Kuasa Hukum Mario Ferdi, Meida Hartawan, mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan Younggeun Jang ke Polda Banten pada 15 Juni 2022 lalu.
Laporan tersebut dibuat karena WN Korsel yang tinggal di Perumahan Palm Hills, Purwakarta, Kota Cilegon, itu tidak ada niat baik untuk membayar tagihan kepada kliennya.
“Sudah dilakukan somasi tapi tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 12 Desember 2023.
Meida menjelaskan, kasus dugaan penipuan itu berawal pada tahun 2020 lalu. Ketika itu, Younggeun Jang melakukan kerja sama dengan Mario Ferdi terkait pekerjaan konstruksi di Kota Cilegon senilai Rp 1,9 miliar.
Dari pengerjaan proyek tersebut, Mario Ferdi selaku Direktur PT Pematang Jaya Makmur (PJM) melakukan penagihan kepada Younggeun Jang.
“Selanjutnya pada April 2020 klien kami diberikan cek senilai Rp 300 juta,” katanya.
Namun, uang Rp 300 juta di dalam cek itu ternyata tidak bisa dicairkan di Bank Hana. Mario Ferdi yang tidak dapat mencairkan uang itu lantas meminta pertanggungjawaban kepada Younggeun Jang.
Akan tetapi, pengusaha kelahiran Seoul itu tidak mempunyai itikad baik untuk menggantinya.
“Klien kami awalnya ingin dibayar tapi memang tidak ada itikad baik saat itu,” ujar pengacara asal Lampung ini.
Meida mengakui, proyek yang dikerjakan antara kliennya dengan Younggeun Jang telah selesai.
Dari pengerjaan proyek itu, Younggeun Jang pernah melakukan pembayaran.
“Ada yang sudah dibayar,” ucapnya.
Meida mengatakan, dari pelaporan tersebut, Younggeun Jang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
“Ditetapkan tersangka sejak Oktober 2022 lalu,” katanya.
Meida mengungkapkan, pihaknya berharap agar Younggeun Jang dapat dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, sejak ditetapkan tersangka, Younggeun Jang masih dapat beraktivitas di luar.
“Harapan kita, penegakan hukum jalan, dia kan (Younggeun Jang) WNA, harusnya bisa ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri ataupun mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, membenarkan jika pihaknya telah menetapkan Younggeun Jang sebagai tersangka penipuan.
Ia juga mengkaui tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka tidak ditahan karena dia (Younggeun Jang) kooperatif,” ujarnya.
Herlia mengungkapkan, pihaknya telah memberikan ruang agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, sejak Juni 2022, atau saat kasus itu dilaporkan, kedua belah pihak tidak kunjung ada perdamaian.
“Pelaporan tahun 2022, baru sekarang (diselesaikan) karena kemarin terlapor dan pelapor masih ada upaya mediasi, ternyata sampai dengan itu tidak ada musyawarah, ya sudah kita lanjutkan perkaranya,” ungkapnya.
Herlia menambahkan, perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten.
Tadi siang, 12 Desmber 2023, tersangka dan barang bukti telah diserahkan penyidik kepada JPU Kejati Banten.
“Hari ini sudah tahap duanya (penyerahan barang bukti dan tersangka),” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











