PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mencoret satu orang Caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.
Pencoretan dilakukan karena Caleg tersebut masih aktif menjadi Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Pencoretan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang karena yang bersangkutan tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Anggota BPD pada tahap pencermatan DCT Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Pandeglang sudah lebih dahulu mencoret satu Caleg karena meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2023, menjelang penetapan DCT pada tanggal 4 November 2023.
Kedua Caleg tersebut secara resmi sudah dicoret dari DCT, namun namanya akan tetap muncul dalam surat suara Pemilu 2024.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam, satu Caleg masih aktif menjadi Anggota BPD.
“Namanya kini dicoret dari DCT. Karena belum mengundurkan diri sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” katanya, Selasa, 12 Desember 2023.
Semestinya, Caleg bersangkutan menyerahkan surat pengunduran dirinya pada masa pencermatan DCT.
Namun, sampai batas waktu akhir, tanggal 3 Desember 2023, belum menyerahkan surat pengunduran dirinya.
“Per hari Senin, 4 Desember 2022, KPU akhirnya melakukan pencoretan dua Caleg dari DCT. Berasal dari Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Dua Caleg dicoret dari DCT yang pertama itu karena meninggal dunia sebelum penetapan DCT dan satu Caleg tidak menyerahkan surat pengunduran diri menjadi Anggota BPD.
“Meski sudah dicoret, nama keduanya tetap akan muncul dalam dalam surat suara. Nanti pas hari pemungutan surat petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan bahwa Caleg yang bersangkutan telah dicoret dari DCT dan apabila ada yang tetap mencoblos maka suaranya masuk ke partai,” katanya.
Lebih lanjut, Restu menegaskan, pencoretan dua Caleg dari DCT berdasarkan Keputusan KPU Pandeglang Nomor 536 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Pandeglang Nomor 508 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Pandeglang dalam Pemilihan Umum t
Tahun 2024.
Lebih lanjut, Restu menerangkan, nama Caleg meninggal dunia masih tetap dimunculkan itu tertuang di PKPU Nomor 10 di Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87. Namanya calon meninggal dunia tetap dimunculkan tapi nanti dicoret di surat suaranya.
“Tinggal kita nanti di KPU menyampaikan kepada badan adhoc di tingkat PPS sampai KPPS, untuk melakukan paraf ya dan ditempel pemberitahuan bahwa Caleg tersebut sudah meninggal dunia. Ketika memang surat suaranya ada yang mencoblos maka suaranya masuk suara partai,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











