SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menerima laporan mengenai adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di rumahnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya ASN yang memasang APK salah satu Caleg di rumahnya.
“Kami menerima laporan juga di salah satu kecamatan, dimana beliau berprofesi sebagai ASN tetapi di rumahnya dipasangi APK dari salah satu Caleg,” katanya, Selasa, 24 Desember 2023.
Pihaknya mengaku sudah memerintahkan kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap ANS yang ada di Kabupaten Serang tersebut.
“Untuk bekerja dimana kami belum tahu tapi untuk update terakhir rumahnya memang dipasangi APK, dalam waktu dekat akan dipanggil Panwascam,” jelasnya.
Sementara itu, untuk sanksi yang akan diberikan, pihaknya masih berkoordinasi dengan unsur pimpinan yang ada dan menggali delik dari pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksinya kami akan merekomendasikan kalau memang itu memang benar-benar melanggar aturan, akan kami rekomendasikam KASN dan Kemendagri,” pungkasnya.
Selain itu, pihaknya juga menerima laporan terkait dengan adanya APK yang dirusak oleh seseorang. Saat ini, laporan tersebut masih digali dan dilakukan penyelidikan.
“Kami instruksikan kepada Panwascam untuk penelusuran lebih lanjut dan mencari informasi awal siapa yang melakukan perusakan APK tersebut. Kalau sudah tau, akan langsung kita adakan pleno bersama pimpinan apakah masuk delik pidana atau tidak. Itu di wilayah Dapil 4 APK, Caleg dari PKS. Yang laporan ke kami satu APK,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono