SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Abdul melayangkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Satreskrim Polres Serang.
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan karena Abdul merasa penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tidak sah.
Kuasa hukum Abdul, Arfan Hamdani mengungkapkan, penetapan kliennya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor Surat Nomor: SP.TAP/199/XI/RES.1.9./2023/Reskrim tertanggal 16 November 2023
tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Oleh karenanya, penetapan status tersangka tersebut tidak sah.
“Tindakan termohon (Polres Serang) yang menetapkan pemohon (Abdul) sebagai tersangka tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga merupakan tindakan yang undue procces of law dan tidak sah,” kata Arfan usai sidang praperadilan di PN Serang, Senin, 18 Desember 2023.
Irfan menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit yang disampaikan kliennya kepada penyidik.
Namun surat sakit tersebut diabaikan penyidik sehingga proses pemeriksaan tetap dilanjutkan. “Seharusnya tidak dilakukan pemeriksaan, tetapi surat tersebut tidak ditanggapi oleh pihak termohon,” katanya.
Arfan mengungkapkan, tindakan penyidik yang enggan memberikan hak-hak kliennya dapat disimpulkan adanya tindakan yang melanggar aturan dan unsur kesengajaan untuk menutupi kelalaian.
“Klien kami saat ini di tahan padahal sedang masa pengobatan untuk sakitnya yang harusnya berkunjung ke rumah sakit,” ujarnya.
Arfan menjelaskan kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya tersebut, berawal pembelian sebidang tanah di Blok Menteng Persil S – 11, Nomor : 27, Kohir : 766 dengan Luas 1.860 meter persegi dari Duriah selaku pemilik seharga Rp93,050 juta.
“Tanah yang dibeli klien saya itu kemudian dijual kembali dengan harga yang sama Rp93,05 juta, kepada Madisa dengan surat penyataan jual beli tanah sawah sementara pada 9 Februari 2018,” ungkapnya.
Usai transaksi itu, Abdul lantas memerintahkan orang kepercayaannya bernama Sehkolib untuk mengurus seluruh dokumen peralihan hak atas tanah sebelum diaktakan.
“Serta peralihan hak atas tanah dengan melalui surat pernyataan jual-beli tanah sawah sementara sebelum diaktakan pada 9 Februari 2018, antara Abdul sebagai penjual dan Madisa sebagai pembeli tidak menimbulkan persoalan,” ungkapnya.
Arfan menegaskan setelah adanya peralihan hak atas tanah dari Abdul kepada Madisa tidak pernah ada persoalan dari pihak manapun.
“Dalam waktu kurang lebih 5 tahun tidak menimbulkan permasalahan dengan pihak manapun,” tegasnya.
Namun kemudian, pada 10 Oktober 2023, Abdul mendapatkan panggilan dari Polres Serang dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Dilaporkan oleh Chandra Gunawan, yang pada intinya Abdul dituduh ikut serta bersama dengan Sehkolib melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan berupa surat pernyataan jual beli tanah sawah sementara sebelum diaktakan tertanggal 1 Februari 2018 antara Abdul sebagai pembeli dan Duriah sebagai penjual,” katanya.
Arfan menerangkan, pada 16 November 2023, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP. “Dan pada 30 November 2023, Polisi melakukan penangkapan terhadap Abdul,” katanya.
Arfan meyakini penyidik Reskrim Polres Serang dalam menetapkan Abdul sebagai tersangka dalam perkara tersebut tidak tepat. Sebab, terdapat bukti surat pernyataan jual beli tanah sawah sementara sebelum diaktakan tertanggal 1 Februari 2018.
“Pada faktanya peralihan hak atas tanah dengan melalui surat pernyataan jual beli tanah sawah sementara sebelum diaktakan tertanggal 1 Februari 2018 antara Abdul sebagai pembeli dan Duriah sebagai penjual dengan menggunakan materai Rp6 ribu,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengungkapkan, pihaknya sudah sesuai aturan dalam menetapkan Abdul sebagai tersangka. “Kita enggak ujug-ujug juga tetapkan orang sebagai tersangka, ada tahapannya dan itu kita lalui,” kata Andi.
Andi menegaskan, pihaknya juga sudah punya alat bukti yang cukup dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Oleh karenanya, ia tidak mempersoalkan adanya gugatan praperadilan tersebut.
“Kita sudah punya alat bukti yang cukup, tinggal uji saja nanti di pengadilan,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











