PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penerapan SPBE dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dan mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.
Penerapan SPBE juga bagian implementasi Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE. Serta Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kepala Dinas Komunikasi Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang Tb Nandar Suptandar mengatakan, tujuan dari penerapan SPBE antara lain tersedianya dokumen perencanaan dan peraturan pemanfaatan TIK (Teknologi Informasi Komunikasi).
“Agar terselenggaranya infrastruktur jaringan sistem informasi serta meningkatnya kualitas SDM TIK. SPBE bukan hanya sekedar penggunaan aplikasi atau sistem informasi dalam pengerjaan operasional kegiatan keseharian pemerintahan saja, lebih dari itu, SPBE meliputi beberapa domain antara lain domain Kegiatan pemerintahan, teknologi dan informasi serta layanan,” katanya, di Kapulso Cafe Pandeglang, Rabu 20 Desember 2023.
Lebih lanjut Tb Nandar menuturkan, Pemkab Pandeglang pada tahun 2021 Indeks SPBE Pandeglang sebesar 1,95 dengan kategori cukup. Kemudian raihan indeks meningkat 0,52 pada tahun 2022 menjadi 2,47.
“Dan untuk tahun 2023 Pemkab Pandeglang menargetkan indeks SPBE sebesar 3 dengan kategori baik. Saat ini proses penilaian indeks masih berlangsung, mari kita bersama berjuang semoga agar mendapat hasil yang diharapkan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta menegaskan, menerapkan SPBE memberi peluang untuk mendorong keterpaduan data dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.
“Meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama. Penerapan sistem SPBE tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” katanya.
Penerapan SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas.
“Dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











