SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar adanya peningkatan tarif layanan dasar kesehatan dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Anggota komisi III DPRD Kabupaten Serang Muhammad Novi Fatwarohman mengatakan, penetapan kenaikan tarif dasar layanan kesehatan di RSDP Serang sendiri sudah melalui rapat panitia khusus sehingga telah terjadi penyesuaian dengan kemampuan masyarakat.
“Kita hampir 10 tahun tidak ada penyesuaian kenaikan tarif, karena sebelumnya itu tarif itu masuk ke retribusi jasa umum, karena sekarang ada undang-undnag 1 tahun 2022, retribusi dan pajak daerah dijadikan 1 yaitu pajak daerah yang salah satunya ada retribusi. Yang penting kenaikan jangan terlalu membebankan terhadap masyarakat,” katanya, Selasa 2 Januari 2023.
Menurutnya, dalam hal penyesuaian tarif dasar layanan kesehatan, RSDP Serang dinilai tertinggal jika dibandingkan dengan Kabupaten kota lainnya di Banten.
“Kita dalam hal ini sudah ketinggalan dengan Kabupaten kota lain, terkait dengan tarif dasar layanan kesehatan. Akhirnya, pemda mengusulkan inisiatif terkait pajak daerah yang di lakukan melalui pansus dan diparipurnakan tinggal menunggu noreg dari Provinsi,” jelasnya.
Ia pun menilai jika kenaikan tarif layanan dasar kesehatan RSDP Serang wajar karena saat ini ada peningkatan yang cukup pesat untuk RSDP Serang.
“Wajar adanya kenaikan itu karena sudah disesuaikan. Kami intinya tidak membebankan untuk masyarakat, disesuaikan dengan tarif di kabupaten kota lain. Kiita salah stau rumah sakit rujukan dari 5 kabupaten kota. Apalagi sudah ditetapkan oleh Kemenkes,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya meminta agar adanya peningkatan kualitas layanan yang diberikan oleh RSDP Serang pasca adanya kenaikan tarif. Hal itu dirasa sangat penting agar tingkat kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan di RSDP Serang Terus meningkat.
“Pelayanan kepada masyarakat ini kami harapkan terus ditingkatkan. Kami juga berharap bupati yang mempunyai hak prerogatif untuk segera mengisi jabatan-jabatan yang kosong yang masih dijabat plt. Ini supaya pelayanan bisa maksimal, ketika sudah ditentukan oleh direktur yang definitif,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aditya











