SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen sudah tertuang dalam UU APBN Tahun Anggaran (TA) 2024. Meskipun Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyatakan kenaikan gaji bagi para abdi negara itu berlaku per 1 Januari 2024, tetapi hal itu belum diterapkan di Pemprov Banten.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu. “Nanti kan kalau itu belum bisa dibayarkan sekarang nanti ada rapel. Itu ketentuannya ada, maka biasa di dalam kepegawaian ada pembayaran yang lalu disebut rapel,” ujar Al.
Kata dia, begitu PP terkait kenaikan gaji ASN itu keluar, maka Pemprov Banten akan menyesuaikan.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri tahun ini. Kenaikannya mencapai 8 persen dan akan dilakukan per Januari 2024.
Sri Mulyani mengatakan, kalaupun lewat dari 1 Januari, hak ASN tetap dibayarkan mulai 1 Januari. “Kan 12 bulan gitu ya,” ujarnya.
Kenaikan gaji itu telah disahkan dalam UU APBN 2024. Selain ASN, para pensiunan juga akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Editor : Merwanda











