SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengantin baru berinisil AN asal Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang ditangkap petugas kepolisian dari Polres Serang.
Pria berinisial 27 tahun tersebut ditangkap petugas saat berada di dalam rumah kontrakannya di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiyawan mengatakan, pelaku dilakukan penangkapan pada Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Pelaku ditangkap atas laporan kasus penyalahgunaan narkoba.
“Pelaku ini diamankan pada Selasa 16 Januari 2024 di rumah kontrakannya. Pelaku ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu,” katanya, Jumat 19 Januari 2024.
Wiwin menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. “Awalnya Tim Satresnarkoba memperoleh informasi jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi.
Atas laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiyawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya.
“Saat diamankan di rumah kontrakan, pelaku baru selesai mengemas sabu ke dalam paketan kecil. Sebanyak 17 paket sabu diamankan petugas dari dalam bungkus rokok,” kata alumnus Akpol 2002 ini.
Wiwim menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah menjalankan bisnis sabu selama hampir satu tahun. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan setelah diberhentikan sebagai sopir angkutan barang.
“Pelaku mengaku hampir satu tahun menjalani bisnis jual beli sabu. Ia terpaksa melakukannya (menjual sabu) karena telah diberhentikan dari perusahaan sebagai sopir,” katanya.
Pelaku sambung Wiwin juga mengakui bahwa sabu yang diamankan didapat dari AA (DPO) di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. “Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Akibat perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal enak tahun penjara,” tutur perwira menengah Polri ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











