slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pengembang Perumahan yang Tidak Serahkan TPU akan Disanksi

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
21-01-2024 17:18:55
in Berita Utama, Kabupaten Serang, Utama
Pengembang Perumahan yang Tidak Serahkan TPU akan Disanksi

Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang akan menyiapkan sanksi untuk pengembang perumahan yang tidak menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) berupa Tempat Pemakaman Umum (TPU) ke Pemkab Serang.

Hal itu dikarenakan TPU merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh pengembang lantaran telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022.

Baca Juga :

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Resahkan Masyarakat, Wabup Serang Najib Hamas Minta THM Segera Ditertibkan

Optimalkan Pendapatan Pajak, Bapenda Kabupaten Serang dan Provinsi Banten Masifkan Layanan Jemput Bola

Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan, meski belum ada sanksi yang tertuang dalam perda, pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Koraupgah KPK mengenai jenis sanksi yang bisa diberikan kepada para pengembang yang nakal dan engga untuk menyiapkan lahan TPU nya.

“Dari Korsupgah KPK menyarankan membuat regulasi, dimana salah satunya memberikan sanksi. Itu bisa berupa administrasi ataupun sanksi pidana,” katanya, Minggu 21 Januari 2024.

Salah satu sanksi adimiatrasi yang tentunya dapat memberikan efek jera ialah dengan tidak akan menerbitkan izin baru kepada para pengembang yang belum menyerahkan TPU nya. “Administrasi misalkan saat mengajukan izin baru tidak akan kita proses sampai menyerahkan kewajibannya,” tegasnya.

Agar aturan tersebut dapat benar-benar ditegakan di Kabupaten Serang, pihaknya berencana akan berkoordinasi dengan Real Estate Indonesia (REI) untuk menentukan skema yang tepat guna dapat melakukan black list.

“Biasanya memang ketauan pada saat serah teripa PSU ke kita, ternyata ketauan belum punya TPU. Untuk black list kita akan koordinasi dengan REI,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramadhani
Editor: Agung S Pambudi

Tags: AsetDPRKPkabupaten seranglahan TPUPemkab SerangpengembangperumahanprasaranaPSUsaranautinitas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kabar Gembira, Ribuan Desa di Banten Diguyur Bankeu Rp100 Juta

Next Post

Sandiaga Uno Targetkan 400 Ribu Suara PPP di Banten

Related Posts

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten
Berita Utama

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 7 Juni 2026 18:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, ikut memeriahkan kegiatan Fun Walk 2026 yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun...

Read moreDetails

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Resahkan Masyarakat, Wabup Serang Najib Hamas Minta THM Segera Ditertibkan

Optimalkan Pendapatan Pajak, Bapenda Kabupaten Serang dan Provinsi Banten Masifkan Layanan Jemput Bola

Seleksi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang, Pemkab Serang Tunggu Keputusan BAZNAS RI

Liga Desa Fiskal Segera Diuji Coba, Diharapkan Genjot PAD Kabupaten Serang

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Selama 2026, Komnas PA Kabupaten Serang Tangani 49 Kasus Kekerasan Anak

Next Post
Sandiaga Uno Targetkan 400 Ribu Suara PPP di Banten

Sandiaga Uno Targetkan 400 Ribu Suara PPP di Banten

Kawasan Sitandu Jadi Sentra Bibit dan Edukasi Pertanian di Banten

Kawasan Sitandu Jadi Sentra Bibit dan Edukasi Pertanian di Banten

2.796 Aset Kota Serang Belum Tersertifikasi

2.796 Aset Kota Serang Belum Tersertifikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Minggu, 7 Juni 2026 20:41
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Minggu, 7 Juni 2026 18:34
KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Minggu, 7 Juni 2026 18:01
Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 17:33
Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Minggu, 7 Juni 2026 17:13
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Minggu, 7 Juni 2026 17:11

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Minggu, 7 Juni 2026 20:41
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Minggu, 7 Juni 2026 18:34
KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Minggu, 7 Juni 2026 18:01
Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 17:33
Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Minggu, 7 Juni 2026 17:13
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Minggu, 7 Juni 2026 17:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

by Andre Adisas Putra
Minggu, 7 Juni 2026 20:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria secara resmi...

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 7 Juni 2026 18:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, ikut memeriahkan kegiatan Fun Walk 2026 yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak