CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Selama tahun 2023, ada 25 kasus perselisihan hubungan industri terjadi di Kota Cilegon.
Puluhan kasus perselisihan industri antara buruh dan perusahaan terjadi di Kota Cilegon.
Perselisihan itu, bahkan harus ditengahi oleh Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.
Sejumlah perselisihan, di antaranya, melibatkan banyak buruh, terutama pada persoalan pemutusan hubungan kerja.
Kepala Disnaker Kota Cilegon, Panca N Widodo, menjelaskan, selama tahun 2023 sejumlah perselisihan berhasil dimediasi oleh pihaknya.
Secara prosedur, perselisihan itu diadukan secara tertulis ke Disnaker Kota Cilegon. Selanjutnya, pengaduan itu akan ditindaklanjuti dengan beberapa proses.
Pertama, melalui proses klarifikasi. Kedua belah pihak akan dimintai keterangan masing-masing berkaitan dengan persoalan tersebut.
Kemudian, jika tidak selesai melalui proses klarifikasi akan dilanjutkan melalui proses tahap mediasi.
“Mediasi ada tiga tahap, kalau klarifikasi bisa selesai alhamdulillah, kalau enggak, lanjut mediasi satu, kalau belum ada kesepakatan dilanjutkan tahap selanjutnya, jika hingga mediasi ketiga tidak ada kesepakatan, kita keluarkan anjuran jika ada yang tidak terima, bisa dilanjutkan ke pengadilan (Pengadilan Hubungan Industrial),” papar Panca, Selasa, 30 Januari 2024.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menjelaskan, ada 25 kasus perselisihan yang diadukan kepada pihaknya.
Semua aduan perselisihan itu pun langsung ditindaklanjuti oleh Disnaker Kota Cilegon sesuai dengan pedoman peraturan ketenagakerjaan.
“Selama 2023 ada 25 perselisihan yang ditangani, 19 di antaranya selesai, dan sisanya berupa anjuran,” papar Faruk.
Dikatakan Faruk, dari keseluruhan perselisihan mayoritas berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
PHK tersebut berkaitan dengan PHK sepihak atau berkaitan dengan hak-hak buruh. (*)
Editor: Agus Priwandono











