TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aturan jam operasioan rumah makan selama Ramadan 2024 dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang.
Para pedagang makanan diperbolehkan menjual makanan hingga pukul 17.00 WIB dengan menggunakan tirai tertutup.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh menyatakan, aturan pembatasan jam operasional rumah makan diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan suci Ramadan.
Sambung Rizal, menegaskan bahwa pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya dalam membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.
“Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Camat Cipindoh ini, Senin, 4 Maret 2024.
Rizal menjelaskan, khusus jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard selama Ramadan harus ditutup sejak H-2 Ramadan 2024 sampai H=2 Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Rizal.
Kata Rizal, surat edaran tersebut telah disosialisasikan ke seluruh pemilik usaha di Kota Tangerang secara massif.
“Kami pun berharap, seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala aturan yang sudah ditetapkan. Masyarakat Kota Tangerang secara umum untuk ikut menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang selama Ramadhan,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











