• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

Sampah di Kabupaten Serang Belum Bisa Dibuang Ke Cilegon, Ini Alasannya

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 4 Maret 2024 18:10
in Kabupaten Serang, Utama
0
Sampah di Kabupaten Serang Belum Bisa Dibuang Ke Cilegon, Ini Alasannya
0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Sampah yang ada di Kabupaten Serang hingga kini belum dapat dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Cilegon.

Hal itu dikarenakan Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon yang mengatur penyaluran Kompensasi Dampak Negatif (KDN) melalui BLUD masih dalam pembahasan.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Aris Habibi mengatakan, mulanya rencana mengenai pembahasan Perwal tersebut dijanjikan selesai pada akhir Februari 2024.

“Kemarin informasinya akhir Februari sudah mau jadi Perwalnya, makanya kemarin kita follow up, tapi masih belum jadi, masih digodok di bagian hukum,” katanya saat dihubungi melalui smbungan telepon, Senin, 4 Maret 2024.

Ia mengaku telah mencoba berkomunikasi dengan DLH Kota Cilegon mengenai kepastian kapan Perwal itu bisa rampung, sehingga Pemkab Serang dapat segera membuang sampahnya ke TPA Cilegon.

“Kita sudah setuju untuk membayar KDN, namun masih menunggu keputusan dari DLH Cilegon. Kami belum bisa membuang kemana-mana,” tegasnya.

Ia mengaku sudah sempat berkirim surat untuk meminta agar Pemkot Cilegon mengizinkan Pemkab Serang membuang sampah ke TPA Cilegon sembari menunggu Perwal Cilegon rampung. Namun, opsi tersebut tidak mendapatkan respons.

“Kita sudah bersurat untuk membuang dulu sambil menunggu Perwalnya. Tapi Pemkot Cilegon belum berani juga, karena masyarakatnya yang protes, jadi tetap menunggu Perwal,” terangnya.

Sementara itu, untuk rencana kerja sama dengan wilayah lain seperti Kabupaten Lebak, pihaknya dipastikan tidak bisa dilakukan lantaran adanya penolakan dari DLH Lebak.

“Kemarin kita ke Lebak ditolak karena sedang ada program dari Bank Dunia. Mereka sedang mengajukan ke Bank Dunia untuk mengajukan pembangunan TPA-nya. Makanya kalau ada sampah dari Kabupaten Serang takutnya akan menghambat,” terangnya.

Untuk kerja sama dengan Kota Serang, saat ini belum mendapatkan respons dari Pemkot Serang.

“Kita sudah berkirim surat untuk memohon kembali untuk membuang dengan Kabupaten Serang, itu masih belum ada jawaban dan belum diizinkan buang ke sana,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika saat ini sampah-sampah yang ada di Kabupaten Serang belum dapat dibuang ke TPA. Untuk itu, sampah tersebut dikelola oleh masing-masing kecamatan dan unit yang mengelola di tiap wilayah. Bahkan, ada juga yang menggunakan pihak ketiga untuk membuang sampah yang menumpuk.

“Untuk sementara dikelola oleh kecamatan, yang LH dikelola oleh LH dulu ni. Kaya TPST Kibin bisa, TPS 3R, atau pihak swasta yang mau menampung sampah kita,” pungkasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: BLUDDLH Kabupaten SerangKabupaten Lebakkabupaten serangKDNKota CilegonKota SerangLHPemkab SerangSampahtpatps
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Ramadan, Pemkot Tangerang Atur Jam Operasional Tempat Makan

Next Post

Ahli Waris Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Next Post
Ahli Waris Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Ahli Waris Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Penemuan Pelampung dan Life Jacket, Kapolda Pastikan Bukan Milik Jurnalis yang Hilang

by Nurandi
Jumat, 11 September 2026 21:02
0

PANDEGELANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kapolda Banten memastikan bahwa penemuan pelampung dan lige jacket di lokasi pencarian jurnalis hilang, pada Kamis 10 September...

Tuntaskan Dukungan KKM Tematik, UNBAJA Serahkan 11 Motor Honda Banten

by Eko Fajar
Jumat, 11 September 2026 21:02
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dukungan mobilitas bagi mahasiswa Universitas Bina Bangsa (UNBAJA) selama pelaksanaan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Tematik resmi dituntaskan....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.