SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Sampah yang ada di Kabupaten Serang hingga kini belum dapat dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Cilegon.
Hal itu dikarenakan Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon yang mengatur penyaluran Kompensasi Dampak Negatif (KDN) melalui BLUD masih dalam pembahasan.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Aris Habibi mengatakan, mulanya rencana mengenai pembahasan Perwal tersebut dijanjikan selesai pada akhir Februari 2024.
“Kemarin informasinya akhir Februari sudah mau jadi Perwalnya, makanya kemarin kita follow up, tapi masih belum jadi, masih digodok di bagian hukum,” katanya saat dihubungi melalui smbungan telepon, Senin, 4 Maret 2024.
Ia mengaku telah mencoba berkomunikasi dengan DLH Kota Cilegon mengenai kepastian kapan Perwal itu bisa rampung, sehingga Pemkab Serang dapat segera membuang sampahnya ke TPA Cilegon.
“Kita sudah setuju untuk membayar KDN, namun masih menunggu keputusan dari DLH Cilegon. Kami belum bisa membuang kemana-mana,” tegasnya.
Ia mengaku sudah sempat berkirim surat untuk meminta agar Pemkot Cilegon mengizinkan Pemkab Serang membuang sampah ke TPA Cilegon sembari menunggu Perwal Cilegon rampung. Namun, opsi tersebut tidak mendapatkan respons.
“Kita sudah bersurat untuk membuang dulu sambil menunggu Perwalnya. Tapi Pemkot Cilegon belum berani juga, karena masyarakatnya yang protes, jadi tetap menunggu Perwal,” terangnya.
Sementara itu, untuk rencana kerja sama dengan wilayah lain seperti Kabupaten Lebak, pihaknya dipastikan tidak bisa dilakukan lantaran adanya penolakan dari DLH Lebak.
“Kemarin kita ke Lebak ditolak karena sedang ada program dari Bank Dunia. Mereka sedang mengajukan ke Bank Dunia untuk mengajukan pembangunan TPA-nya. Makanya kalau ada sampah dari Kabupaten Serang takutnya akan menghambat,” terangnya.
Untuk kerja sama dengan Kota Serang, saat ini belum mendapatkan respons dari Pemkot Serang.
“Kita sudah berkirim surat untuk memohon kembali untuk membuang dengan Kabupaten Serang, itu masih belum ada jawaban dan belum diizinkan buang ke sana,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika saat ini sampah-sampah yang ada di Kabupaten Serang belum dapat dibuang ke TPA. Untuk itu, sampah tersebut dikelola oleh masing-masing kecamatan dan unit yang mengelola di tiap wilayah. Bahkan, ada juga yang menggunakan pihak ketiga untuk membuang sampah yang menumpuk.
“Untuk sementara dikelola oleh kecamatan, yang LH dikelola oleh LH dulu ni. Kaya TPST Kibin bisa, TPS 3R, atau pihak swasta yang mau menampung sampah kita,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











