KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di depan halaman Pusat Pemerintahan (Puspemkab) Tangerang, Kamis, 14 Maret 2024.
Mereka menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mundur dari jabatannya karena dinilai terang-terangan mengampanyekan dirinya sebagai calon Bupati Tangerang. Padahal, statusnya masih Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Koordinator aksi, Malik Abdul Azis, mengatakan, tindakan Moch. Maesyal Rasyid yang terang-terangan mengampanyekan dirinya melalui penyebaran baliho dan spanduk, mencalonkan diri sebagai calon Bupati Tangerang telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurutnya, mengutip Pasal 58 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
Oleh sebab itu, sambung Azis, Moch Maesyal Rasyid terindikasi melanggar netralitas ASN dikarenakan Moch Maesyal
Rasyid masih berstatus aktif sebagai ASN dan menjabat Sekda Kabupaten Tangerang. Namun, dianggap masif mengampanyekan dirinya melalui baliho dan spanduk.
“Moch. Maesyal Rasyid secara terang-terangan dengan menyebut dirinya
sebagai calon Bupati, sementara dirinya masih menjabat sebagai Sekda. Kami mendesak Moch. Maesyal Rasyid untuk mundur dari jabatan Sekda jika ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Tangerang,” ujar Azis.
Lanjut Azis, dengan adanya pemasangan
baliho dan spanduk bertuliskan “Moch. Maesyal Rasyid Calon Bupati Tangerang 2024-2029“ disinyalir syarat akan
konflik kepentingan.
“Jika ditinjau dari jabatan yang diemban
saat ini, Moch Maesyal Rasyid memiliki posisi yang cukup strategis untuk melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara dan memobilisasi massa di internal ASN dan SKPD, hal ini tentunnya dikhawatirkan akan merusak netralitas
pejabat publik,” ungkap Azis. (*)
Editor: Agus Priwandono











