SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Banten baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan. Perda itu disebut dapat mengokohkan jati diri Banten melalui pelestarian budayanya.
Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa mengatakan, perda ini menjadi titik awal dalam rangka kita meningkatkan indeks pemajuan kebudayaan di Provinsi Banten.
“23 tahun Provinsi Banten berdiri dan pada hari ini kita mempunyai sebuah Perda Pemajuan Kebudayaan, yang artinya bahwa budaya itu adalah merupakan warisan leluhur nenek moyang kita yang ada di Provinsi Banten dan budaya ini merupakan jati diri yang harus terus kita internalisasi supaya menjadi bagian dalam proses pembangunan di Provinsi Banten,” ujar Yeremia, Rabu 20 Maret 2024.
Yeremia mengatakan, dalam perda ini diatur tentang pijakan dan payung hukum agar kebudayan daerah Provinsi Banten dapat terjaga, dilestarikan serta dikembangkan.
Menurutnya, warga Banten sendiri haruslah bangga akan keberagaman budaya yang dimiliki oleh Provinsi berjulukan tanah budaya ini. Pihaknya pun melalui perda ini ingin menegaskan fungsi pemerintah dalam pembidaan terhadap para pelaku kebudayaan di Banten.
“Bagaimana dalam rangka misalnya pengembangan sumber daya manusia bagaimana pengembangan sumber daya yang berkecimpung di bidang kebudayaan,” ucapnya.
Pihaknya berharap pokok-pokok pikiran dari perda ini dapat segera disusun dan diimplementasikan secara baik.
Menyambut perda ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, kebudayaan perlu dimajukan secara saksama. Provinsi Banten kaya akan warisan budaya.
“Kita ketahui bersama, upaya penguatan dan pemajuan kebudayaan yang dilaksanakan secara berkelanjutan akan dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian pembangunan daerah,” katanya.
“Kebudayaan perlu dimajukan secara seksama khususnya pada sepuluh objek yang menjadi fokus utama pemajuan kebudayaan,” lanjut Virgojanti.
Dipaparkan, sepuluh fokus pemajuan kebudayaan itu meliputi: tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga.
“Memajukan kebudayaan berarti memajukan setiap unsur dalam ekosistem kebudayaan,” ungkap Virgojanti.
Ia menyebut, Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah bisa menjadi momentum, dalam rangka menyelamatkan dan melindungi warisan budaya yang ada di Provinsi Banten.
“Saya berharap pegiat budaya lebih bersemangat lagi dalam rangka menjaga warisan budaya bangsa khususnya di Provinsi Banten,” pungkas Virgojanti.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











