SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan kembali menyalurkan dana cadangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Serang di bulan April 2024.
Pemkot Serang sebelumnya sudah mengeluarkan anggaran Pilkada Kota Serang 2024 itu sekitar 40 persen di akhir tahun 2023 lalu, sesuai dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Yang sudah kami salurkan itu 40 persen sesuai surat edaran dari Kemendagri itu di akhir tahun 2023 harus sudah disalurkan,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana, Minggu 24 Maret 2024.
Imam mengaku, sisa penyaluran dana cadangan Pilkada itu akan kembali diberikan oleh Pemkot Serang kepada KPU, Bawaslu, Kesbangpol, hingga Satpol PP paling lambat pada bulan April 2024 mendatang.
“Kemudian di tahun ini 60 persen. Penyaluran dana cadangan Pilkada ini maksimal dan minimal di bulan April 2024 harus sudah disalurkan. Karena tahapan itu kan di bulan April-Mei sudah mulai tahapan,” katanya.
Imam menjelaskan, untuk KPU Kota Serang awalnya hanya diberikan sekitar Rp27,5 miliar saja. Namun, seiring berjalannya waktu dan masukkan yang diterima Pemkot Serang, akhirnya diputuskan penambahan anggaran menjadi Rp28 miliar.
“Akhirnya tim juga bisa menambahkan untuk KPU senilai Rp 28 miliar, dan diterima oleh KPU. Mudah-mudahan itu bisa untuk melaksanakan kegiatan dan berjalan sesuai dengan rencana KPU,” katanya.
Imam mengatakan, untuk Bawaslu Kota Serang telah disetujui anggaran Pilkada sekitar Rp 7 miliar lebih. Sementara Satpol PP yang bertugas untuk pengamanan sekitar Rp5 miliar.
Berdasarkan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dana Pilkada 2024 sebesar Rp 32,5 miliar.
Namun, apabila melihat total dari keseluruhan anggaran yang dialokasikan melebihi anggaran yang sudah disediakan dalam Perda tersebut. Untuk itu, lanjut Imam, Pemkot Serang akan mengalokasikan kembali dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Serang.
“Perda itu mengatur bahwa itu untuk pembiayaan Pilkada. Apabila kurang, Pemda harus mengalokasikan kembali dari anggaran yang ada. Kalau kita lihat hitung-hitungannya juga masih kurang kan dengan anggaran yang kita alokasikan untuk KPU dan Bawaslu. Belum lagi untuk Satpol PP dan Kesbangpol,” katanya.
Untuk itu, lanjut Imam, Pemkot Serang akan mengalokasikan kembali dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Serang.
“Sehingga kita dengan pembiayaan yang ada dengan dana cadangan, kita juga harus mengalokasikan dari APBD tahun berjalan. Setidaknya kita akan mengeluarkan anggaran untuk Pilkada Kota Serang ini sekitar kurang lebih Rp40 miliar,” ujarnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











