SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berhasil kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.
Penyerahan opini WTP ini diberikan pada rapat Paripruna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Republik Indonesia atas LKPD Tahun 2023 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat, 5 April 2024.
Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit mengatakan, perolehan ini merupakan WTP yang didapatkan Pemprov Banten sebanyak delapan kali secara berturut turut.
Ia menyatakan, pemeriksaan atas LKPD merupakan pemeriksaan mandatory yang dilaksanakan oleh BPK setiap tahun sebagai kewajiban untuk memenuhi amanat yang ditetapkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Pemeriksaan laporan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” ujarnya dalam sambutan.
BPK mengapresiasi Pemprov Banten lantaran bersama dengan Pemerintah Provinsi DIY menjadi Pemerintah Provinsi yang paling awal menyampaikan LKPD Unaudited tahun 2023 kepada BPK yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 lalu.
“Penyerahan LHP LKPD pada Sidang Paripuma DPRD Provinsi Banten hari ini juga menunjukkan bahwa BPK telah memenuhi amanat undang-undang untuk menyampaikan LHP secara tepat waktu, yakni paling lambat dua bulan sejak diterimanya LKPD Unaudited dari Pemerintah Provinsi Banten,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2023.
“Pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke-8 kalinya secara berturut-turut,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











