CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Maraknya kasus rentenir berkedok koperasi simpan pinjam atau KSP di Cilegon menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hal itu diketahui dengan adanya pengaduan masyarakat kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Kota Cilegon lantaran memberikan pinjaman dengan bunga sangat tinggi.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinkop dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana menyampaikan, masyarakat perlu mewaspadai maraknya rentenir yang berkedok koperasi simpan pinjam.
“Kalau lembaga pinjam itu beri bunga setahun di atas 24 persen berarti bukan koperasi, itu tidak benar karena koperasi ada aturannya dari Kemenkop UKM bahwa di koperasi itu total bunganya maksimal 24 persen setahun,” katanya melalui sambungan telepon, Sabtu malam 20 April 2024.
“Dan koperasi itu jelas dari anggota untuk anggota atau sebagai pemilik koperasi, bukan malah nyekik atau memberatkan dari pinjamannya itu,” tambahnya.
Dirinya juga mengakui, banyaknya yang mengatasnamakan koperasi di Cilegon, padahal itu rentenir, bank keliling, atau bank emok minta. Untuk itu, dirinya meminta kepada instansi terkait untuk turut serta menertibkan.
Dirinya juga menghimbau kepada pelaku usaha mikro di Cilegon yang terlilit utang dari rentenir agar datang ke kantor Dinkop UKM untuk diberikan solusi atas masalah tersebut.
“Kita buka posko aduan, kemarin sudah ada beberapa yang datang, mengadu makanya kita minta datanya untuk kita tangani,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya bakal memfasilitasi dengan membantu mengajukan ke BPRS CM pinjaman subsidi margin 0 persen khusus untuk pelaku usaha mikro di Cilegon dengan maksimal pinjaman Rp10 juta.
“Kita beri solusi melalui BPRS, bagi pelaku usaha yang terlilit rentenir yang bunganya tinggi. Jadi BPRS ngasih pinjaman ke pelaku usaha, selanjutnya utang di rentenir itu dilunasin nanti hanya nyicil ke BPRS tanpa bunga,” katanya.
Sementara itu, Kabid Koperasi pada Dinkop dan UKM Kota Cilegon Atikoh mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan tidak mudah terbujuk dengan tawaran pinjaman dengan proses mudah, tetapi menyulitkan di kemudian hari lantaran bunga pinjaman yang sangat tinggi.
“Sasarannya memang warga yang terdesak kebutuhan ekonomi. Masyarakat bawah dan pedagang kecil di pasar tradisional,” terangnya.
Seperti diketahui, bahwa Dinkop dan UKM Kota Cilegon tengah melaporkan satu KSP di Cilegon dengan inisial SD ke Kementerian Koperasi UKM RI dengan dengan Nomor: 500.3/837/DISKOPUKM.
“Informasinya ada enam koperasi, yang sedang kita cek, kita selidiki apakah sesuai ketentuan atau tidak. Yang kita laporkan baru satu, yang lain sedang kita monitoring, kalau tidak sesuai ketentuan kita laporkan juga,” tukasnya. (*)
Editor: Abdul Rozak











