LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Angka pernikahan siri di Kabupaten Lebak diprediksi akan meningkat secara signifikan. Selama Januari-April 2024 saja, sudah tercatat 44 perkara pernikahan siri, meningkat dari 28 perkara pada tahun 2023.
Untuk menekan kasus tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan KUHP pasal 403 yang mengancam pelaku pernikahan siri dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.
Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung Gushari mengungkapkan bahwa jumlah pasangan yang melakukan pernikahan siri meningkat cukup signifikan pada tahun 2024.
“Sejak Januari-April 2024, tercatat ada 44 perkara pengajuan isbat nikah di Pengadilan Agama Rangkasbitung, dibandingkan dengan total 46 perkara sepanjang tahun lalu. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun,” ujar Gushari pada Jumat, 3 April 2024.
Itsbat nikah, yang merupakan pengesahan pernikahan, sering kali diajukan karena pernikahan telah dilangsungkan secara sir namun belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama.
“Pernikahan secara siri memiliki dampak besar bagi keluarga, di mana anak yang lahir dari pernikahan siri tidak diakui secara resmi oleh negara,” tambahnya.
Pernikahan siri juga mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius, seperti ketidakmendapatkan hak-hak pasca perceraian atau ketika suami meninggal dunia, anak tersebut tidak termasuk ahli waris.
Gushari menekankan pentingnya mematuhi aturan terkait pernikahan, mengingat KUHP yang mengancam hukuman bagi pelaku pernikahan siri dapat dipidana.
“Setiap orang yang melangsungkan pernikahan tanpa memberitahukan penghalang yang sah kepada pihak lain, dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun atau pidana denda. Oleh karena itu, hindari pernikahan siri dan patuhi aturan yang berlaku,” tegas Gushari.
Ia menambahkan bahwa mayoritas pernikahan siri di Lebak dilakukan oleh pasangan perawan dan perjaka, serta duda dan janda, meskipun ada juga yang berstatus suami orang.
“Jika masih belum cukup umur, ajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Jika terikat pernikahan sebelumnya, segera selesaikan dengan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama,” tandasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











