SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang terhadap Kepala Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang non aktif, Sarudin.
Penolakan permohonan kasasi itu membuat Sarudin dibebaskan dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp400 juta.
“Iya ditolak permohonan kasasi dari penuntut umum, Pak Sarudin dibebaskan,” ujar Kuasa Hukum Sarudin, Pampang Rara saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa siang, 28 Mei 2024.
Pampang mengatakan, pemberitahuan vonis kasasi tersebut diterima pada hari ini. Vonis tersebut pada intinya menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Serang. “Intinya putusan Pengadilan Tipikor Serang dikuatkan,” katanya.
Selasa, 14 November 2023 lalu, Sarudin telah dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Serang. Ia meninggalkan penjara di Jalan Mayor Syafe’i, Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang itu setelah JPU Kejari Serang mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor Serang.
Bebasnya Sarudin dalam perkara tersebut, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Nelson Angkat menjatuhkan vonis bebas. Menurut majelis hakim Sarudin tidak terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 400 juta seperti dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.
“Membebaskan terdakwa Sarudin segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Nelson dalam amar putusannya.
Nelson juga meminta agar harkat dan martabat Sarudin dipulihkan. Sebab, Sarudin tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, kedua dan ketiga jaksa penuntut umum (JPU). “Memulihkan harkat martabat terdakwa,” kata Nelson.
Anggota Majelis Hakim Ibnu Anwarudin menjelaskan, Sarudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap, gratifikasi atau menerima hadiah sebagaimana dalam Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
“Tidak terbukti melanggar tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama, dakwaan alternatif kedua dan dakwaan alternatif ketiga,” ungkap Ibnu.
Ibnu mengungkapkan, perbuatan Sarudin dalam kasus tersebut merupakan pinjam meminjam modal pekerjaan. Kasus tersebut berawal saat teman perempuan Sarudin bernama Restia Dian Aini membutuhkan modal untuk dua proyek.
Dua proyek tersebut yaitu, pengadaan pompa air, pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang dan pengadaan mebeler pada BPKAD Kabupaten Serang. Kedua proyek tersebut untuk kegiatan di tahun 2017.
Ivan yang tertarik dua proyek tersebut karena dijanjikan fee hingga 15 persen menyerahkan uang Rp 400 juta. Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali dan diterima oleh Resti. Namun setelah memberikan uang tersebut, Ivan tak kunjung mendapatkan fee. Bahkan uang Rp 400 jutanya tak kembali.
“Kesimpulan hubungan Resti Dian Aini, terdakwa dan saksi Ivan Krisdianto peristiwa hukum pinjam meminjam,” kata Ibnu.
Ibnu mengungkapkan, Ivan yang kehilangan uang Rp 400 juta meminta pertanggungjawaban kepada Sarudin. Permintaan pertanggungjawaban tersebut karena Resti menghilang setelah menerima uang. “Saksi Ivan Krisdianto melapor ke Polresta Serang Kota,” ujar Ibnu.
Dijelaskan Ibnu, permintaan pertanggungjawaban juga karena Sarudin bersama Resti telah menjanjikan fee proyek kepada Ivan. Bahkan, Sarudin turut menemani Resti dalam menerima uang. “Selanjutnya Ivan Krisdianto meminta pertanggungjawaban terdakwa,” ungkap Ibnu.
Ibnu menegaskan, oleh karena kasus tersebut merupakan perkara pinjam meminjam maka unsur gratifikasi atau penerimaan hadiah tidak terbukti. “Dari serangkaian fakta hukum diatas, perkara ini merupakan pinjam meminjam modal kerja dan tidak bisa dijustifikasikan sebagai gratifikasi,” tutur Ibnu.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











