slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Bebaskan Kepala BPKAD Kabupaten Serang Non Aktif Dalam Kasus Gratifikasi Rp400 Juta

Fahmi by Fahmi
28-05-2024 12:36:34
in Utama
BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Bebaskan Kepala BPKAD Kabupaten Serang Non Aktif Dalam Kasus Gratifikasi Rp400 Juta

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Non Aktif, Sarudin menangis usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang dalam kasus gratifikasi Rp 400 juta, Selasa malam, 14 November 2023.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang terhadap Kepala Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang non aktif, Sarudin.

Penolakan permohonan kasasi itu membuat Sarudin dibebaskan dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp400 juta.

Baca Juga :

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

“Iya ditolak permohonan kasasi dari penuntut umum, Pak Sarudin dibebaskan,” ujar Kuasa Hukum Sarudin, Pampang Rara saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa siang, 28 Mei 2024.

Pampang mengatakan, pemberitahuan vonis kasasi tersebut diterima pada hari ini. Vonis tersebut pada intinya menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Serang. “Intinya putusan Pengadilan Tipikor Serang dikuatkan,” katanya.

Selasa, 14 November 2023 lalu, Sarudin telah dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Serang. Ia meninggalkan penjara di Jalan Mayor Syafe’i, Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang itu setelah JPU Kejari Serang mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor Serang.

Bebasnya Sarudin dalam perkara tersebut, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Nelson Angkat menjatuhkan vonis bebas. Menurut majelis hakim Sarudin tidak terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 400 juta seperti dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.

“Membebaskan terdakwa Sarudin segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Nelson dalam amar putusannya.

Nelson juga meminta agar harkat dan martabat Sarudin dipulihkan. Sebab, Sarudin tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, kedua dan ketiga jaksa penuntut umum (JPU). “Memulihkan harkat martabat terdakwa,” kata Nelson.

Anggota Majelis Hakim Ibnu Anwarudin menjelaskan, Sarudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap, gratifikasi atau menerima hadiah sebagaimana dalam Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

“Tidak terbukti melanggar tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama, dakwaan alternatif kedua dan dakwaan alternatif ketiga,” ungkap Ibnu.

Ibnu mengungkapkan, perbuatan Sarudin dalam kasus tersebut merupakan pinjam meminjam modal pekerjaan. Kasus tersebut berawal saat teman perempuan Sarudin bernama Restia Dian Aini membutuhkan modal untuk dua proyek.

Dua proyek tersebut yaitu, pengadaan pompa air, pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang dan pengadaan mebeler pada BPKAD Kabupaten Serang. Kedua proyek tersebut untuk kegiatan di tahun 2017.

Ivan yang tertarik dua proyek tersebut karena dijanjikan fee hingga 15 persen menyerahkan uang Rp 400 juta. Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali dan diterima oleh Resti. Namun setelah memberikan uang tersebut, Ivan tak kunjung mendapatkan fee. Bahkan uang Rp 400 jutanya tak kembali.

“Kesimpulan hubungan Resti Dian Aini, terdakwa dan saksi Ivan Krisdianto peristiwa hukum pinjam meminjam,” kata Ibnu.

Ibnu mengungkapkan, Ivan yang kehilangan uang Rp 400 juta meminta pertanggungjawaban kepada Sarudin. Permintaan pertanggungjawaban tersebut karena Resti menghilang setelah menerima uang. “Saksi Ivan Krisdianto melapor ke Polresta Serang Kota,” ujar Ibnu.

Dijelaskan Ibnu, permintaan pertanggungjawaban juga karena Sarudin bersama Resti telah menjanjikan fee proyek kepada Ivan. Bahkan, Sarudin turut menemani Resti dalam menerima uang. “Selanjutnya Ivan Krisdianto meminta pertanggungjawaban terdakwa,” ungkap Ibnu.

Ibnu menegaskan, oleh karena kasus tersebut merupakan perkara pinjam meminjam maka unsur gratifikasi atau penerimaan hadiah tidak terbukti. “Dari serangkaian fakta hukum diatas, perkara ini merupakan pinjam meminjam modal kerja dan tidak bisa dijustifikasikan sebagai gratifikasi,” tutur Ibnu.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: gratifikasi Sarudinkasus korupsi Pemkab serangkejari serangKepala BPKAD Kabupaten SerangPengadilan Tipikor SerangRutan Kelas IIB SerangSarudinsarudin bebassarudin divonis bebasterdakwa gratifikasi divonis bebasterdakwa sarudin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPP PPP Resmi Usung Subadri Ushuludin untuk Pilkada Kota Serang

Next Post

Tangkap 16 Pelaku Kejahatan, Polres Serang Amankan 19 Motor dan Satu Mobil Pikap

Related Posts

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 
Hukum

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

by Fahmi
Kamis, 21 Mei 2026 09:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Jimmy Lie terdakwa kasus dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 senilai Rp 1,240...

Read moreDetails

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Rutan Kelas IIB Serang Gelar Skrining TBC dan HIV pada Ratusan Warga Binaan 

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie, JPU Kejari Tangerang Hadirkan Ahli Pidana dari UPH

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Rutan Serang Deklarasikan Zero HALINAR, Sidak Gabungan dan Tes Urine Pegawai

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Next Post
Tangkap 16 Pelaku Kejahatan, Polres Serang Amankan 19 Motor dan Satu Mobil Pikap

Tangkap 16 Pelaku Kejahatan, Polres Serang Amankan 19 Motor dan Satu Mobil Pikap

Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 Telan Anggaran Rp78 Miliar, Sudah Cair Rp31,2 Miliar

Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 Telan Anggaran Rp78 Miliar, Sudah Cair Rp31,2 Miliar

Sopir Tak Tahu Medan, Mobil Boks Masuk Jurang di Jalan Warung Banten-Citorek

Sopir Tak Tahu Medan, Mobil Boks Masuk Jurang di Jalan Warung Banten-Citorek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Gubernur Banten dalam Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Pemprov Banten Siapkan 44 Venue untuk PON XXIII, Tersebar di Delapan Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:47
Marciano usai membuka Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Sah, Banten-Lampung jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 17:40
Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto memimpin upacara penutupan TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon di Lapangan Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Kamis 21 Mei 2026.

TMMD 128 Kodim Cilegon Resmi Ditutup, Danrem 064/MY Tekankan Semangat Kolaborasi Bangun Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:32
Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori menyerahkan kunci rumah layak huni kepada Jamian, warga Lingkungan Jangkar Sukun, Kecamatan Ciwandan, Rabu 20 Mei 2026.

Kolaborasi KS dan Kodim Cilegon, Buruh Serabutan Akhirnya Miliki Rumah Layak Setelah 30 Tahun

Kamis, 21 Mei 2026 17:25
Ketua Umum Kohati Kota Cilegon, Dian Novitasari.

Kohati Cilegon Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pulomerak

Kamis, 21 Mei 2026 16:56
Komisi II DPRD Kabupaten Serang saat meninjau sekolah

Jelang SPMB 2026, DPRD Kabupaten Serang Minta Tidak Ada Siswa Titipan

Kamis, 21 Mei 2026 16:33
Gubernur Banten dalam Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Pemprov Banten Siapkan 44 Venue untuk PON XXIII, Tersebar di Delapan Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:47
Marciano usai membuka Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Sah, Banten-Lampung jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 17:40
Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto memimpin upacara penutupan TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon di Lapangan Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Kamis 21 Mei 2026.

TMMD 128 Kodim Cilegon Resmi Ditutup, Danrem 064/MY Tekankan Semangat Kolaborasi Bangun Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 17:32
Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori menyerahkan kunci rumah layak huni kepada Jamian, warga Lingkungan Jangkar Sukun, Kecamatan Ciwandan, Rabu 20 Mei 2026.

Kolaborasi KS dan Kodim Cilegon, Buruh Serabutan Akhirnya Miliki Rumah Layak Setelah 30 Tahun

Kamis, 21 Mei 2026 17:25
Ketua Umum Kohati Kota Cilegon, Dian Novitasari.

Kohati Cilegon Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pulomerak

Kamis, 21 Mei 2026 16:56
Komisi II DPRD Kabupaten Serang saat meninjau sekolah

Jelang SPMB 2026, DPRD Kabupaten Serang Minta Tidak Ada Siswa Titipan

Kamis, 21 Mei 2026 16:33

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gubernur Banten dalam Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Pemprov Banten Siapkan 44 Venue untuk PON XXIII, Tersebar di Delapan Daerah

by Yusuf Permana
Kamis, 21 Mei 2026 17:47

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten menyiapkan 44 venue olahraga untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII tahun 2032 bersama...

Marciano usai membuka Rakernas KONI 2026 di Pullman Central Park, Kamis 21 Mei 2026. (Biro Adpim Setda Banten)

Sah, Banten-Lampung jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

by Yusuf Permana
Kamis, 21 Mei 2026 17:40

Jakarta, RADARBANTEN.CO.ID – Provinsi Banten dan Lampung sah menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII Tahun 2032. Musyawarah Olahraga...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak