slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Bebaskan Kepala BPKAD Kabupaten Serang Non Aktif Dalam Kasus Gratifikasi Rp400 Juta

Fahmi by Fahmi
28-05-2024 12:36:34
in Utama
BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Bebaskan Kepala BPKAD Kabupaten Serang Non Aktif Dalam Kasus Gratifikasi Rp400 Juta

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Non Aktif, Sarudin menangis usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang dalam kasus gratifikasi Rp 400 juta, Selasa malam, 14 November 2023.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang terhadap Kepala Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang non aktif, Sarudin.

Penolakan permohonan kasasi itu membuat Sarudin dibebaskan dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp400 juta.

“Iya ditolak permohonan kasasi dari penuntut umum, Pak Sarudin dibebaskan,” ujar Kuasa Hukum Sarudin, Pampang Rara saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa siang, 28 Mei 2024.

Pampang mengatakan, pemberitahuan vonis kasasi tersebut diterima pada hari ini. Vonis tersebut pada intinya menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Serang. “Intinya putusan Pengadilan Tipikor Serang dikuatkan,” katanya.

Selasa, 14 November 2023 lalu, Sarudin telah dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Serang. Ia meninggalkan penjara di Jalan Mayor Syafe’i, Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang itu setelah JPU Kejari Serang mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor Serang.

Baca Juga :

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Kepelabuhan, Pengadilan Tinggi Banten Perberat Hukuman Dirut PT SBM Jadi 6 Tahun Penjara

Sertijab Kejari Serang, Ria Ramadhayanti Jabat Kasi Pidum dan Prasetyo Ajie Kalpataru Jadi Kasi Pidsus

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Bebasnya Sarudin dalam perkara tersebut, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Nelson Angkat menjatuhkan vonis bebas. Menurut majelis hakim Sarudin tidak terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 400 juta seperti dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.

“Membebaskan terdakwa Sarudin segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Nelson dalam amar putusannya.

Nelson juga meminta agar harkat dan martabat Sarudin dipulihkan. Sebab, Sarudin tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, kedua dan ketiga jaksa penuntut umum (JPU). “Memulihkan harkat martabat terdakwa,” kata Nelson.

Anggota Majelis Hakim Ibnu Anwarudin menjelaskan, Sarudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap, gratifikasi atau menerima hadiah sebagaimana dalam Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

“Tidak terbukti melanggar tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama, dakwaan alternatif kedua dan dakwaan alternatif ketiga,” ungkap Ibnu.

Ibnu mengungkapkan, perbuatan Sarudin dalam kasus tersebut merupakan pinjam meminjam modal pekerjaan. Kasus tersebut berawal saat teman perempuan Sarudin bernama Restia Dian Aini membutuhkan modal untuk dua proyek.

Dua proyek tersebut yaitu, pengadaan pompa air, pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang dan pengadaan mebeler pada BPKAD Kabupaten Serang. Kedua proyek tersebut untuk kegiatan di tahun 2017.

Ivan yang tertarik dua proyek tersebut karena dijanjikan fee hingga 15 persen menyerahkan uang Rp 400 juta. Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali dan diterima oleh Resti. Namun setelah memberikan uang tersebut, Ivan tak kunjung mendapatkan fee. Bahkan uang Rp 400 jutanya tak kembali.

“Kesimpulan hubungan Resti Dian Aini, terdakwa dan saksi Ivan Krisdianto peristiwa hukum pinjam meminjam,” kata Ibnu.

Ibnu mengungkapkan, Ivan yang kehilangan uang Rp 400 juta meminta pertanggungjawaban kepada Sarudin. Permintaan pertanggungjawaban tersebut karena Resti menghilang setelah menerima uang. “Saksi Ivan Krisdianto melapor ke Polresta Serang Kota,” ujar Ibnu.

Dijelaskan Ibnu, permintaan pertanggungjawaban juga karena Sarudin bersama Resti telah menjanjikan fee proyek kepada Ivan. Bahkan, Sarudin turut menemani Resti dalam menerima uang. “Selanjutnya Ivan Krisdianto meminta pertanggungjawaban terdakwa,” ungkap Ibnu.

Ibnu menegaskan, oleh karena kasus tersebut merupakan perkara pinjam meminjam maka unsur gratifikasi atau penerimaan hadiah tidak terbukti. “Dari serangkaian fakta hukum diatas, perkara ini merupakan pinjam meminjam modal kerja dan tidak bisa dijustifikasikan sebagai gratifikasi,” tutur Ibnu.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: gratifikasi Sarudinkasus korupsi Pemkab serangkejari serangKepala BPKAD Kabupaten SerangPengadilan Tipikor SerangRutan Kelas IIB SerangSarudinsarudin bebassarudin divonis bebasterdakwa gratifikasi divonis bebasterdakwa sarudin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPP PPP Resmi Usung Subadri Ushuludin untuk Pilkada Kota Serang

Next Post

Tangkap 16 Pelaku Kejahatan, Polres Serang Amankan 19 Motor dan Satu Mobil Pikap

Related Posts

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara
Umum

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

by Fahmi
Rabu, 8 Juli 2026 08:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan Direktur PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, dituntut pidana 2 tahun penjara oleh JPU Kejari...

Read moreDetails

Kasus Korupsi Kepelabuhan, Pengadilan Tinggi Banten Perberat Hukuman Dirut PT SBM Jadi 6 Tahun Penjara

Sertijab Kejari Serang, Ria Ramadhayanti Jabat Kasi Pidum dan Prasetyo Ajie Kalpataru Jadi Kasi Pidsus

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

DLH Kabupaten Serang Siapkan PSEL dan TPS 3R untuk Atasi Persoalan Sampah

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

Next Post
Tangkap 16 Pelaku Kejahatan, Polres Serang Amankan 19 Motor dan Satu Mobil Pikap

Tangkap 16 Pelaku Kejahatan, Polres Serang Amankan 19 Motor dan Satu Mobil Pikap

Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 Telan Anggaran Rp78 Miliar, Sudah Cair Rp31,2 Miliar

Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 Telan Anggaran Rp78 Miliar, Sudah Cair Rp31,2 Miliar

Sopir Tak Tahu Medan, Mobil Boks Masuk Jurang di Jalan Warung Banten-Citorek

Sopir Tak Tahu Medan, Mobil Boks Masuk Jurang di Jalan Warung Banten-Citorek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

Jumat, 10 Juli 2026 19:24
Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

Jumat, 10 Juli 2026 18:08
Wakil Ketua DPRD Tangsel

PKS Tempatkan Mustopa Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel

Jumat, 10 Juli 2026 18:05
Bupati Serang

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

Jumat, 10 Juli 2026 18:01
pencuri motor

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Jumat, 10 Juli 2026 17:57
Bupati Pandeglang

Tarik Investor, Bupati Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Pandeglang

Jumat, 10 Juli 2026 17:54
DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

Jumat, 10 Juli 2026 19:24
Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

Jumat, 10 Juli 2026 18:08
Wakil Ketua DPRD Tangsel

PKS Tempatkan Mustopa Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel

Jumat, 10 Juli 2026 18:05
Bupati Serang

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

Jumat, 10 Juli 2026 18:01
pencuri motor

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Jumat, 10 Juli 2026 17:57
Bupati Pandeglang

Tarik Investor, Bupati Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Pandeglang

Jumat, 10 Juli 2026 17:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

by Abdul Rozak
Jumat, 10 Juli 2026 19:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - DPD Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Banten, siap menjadi tuan rumah untuk program kampung Hortikultura tahun...

Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

by Eko Fajar
Jumat, 10 Juli 2026 18:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– PT Mitra Sendang Kemakmuran selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Banten akan menghadirkan Public Exhibition New Honda...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak