slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Bebaskan Kepala BPKAD Kabupaten Serang Non Aktif Dalam Kasus Gratifikasi Rp400 Juta

Fahmi by Fahmi
28-05-2024 12:36:34
in Utama
BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Bebaskan Kepala BPKAD Kabupaten Serang Non Aktif Dalam Kasus Gratifikasi Rp400 Juta

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Non Aktif, Sarudin menangis usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang dalam kasus gratifikasi Rp 400 juta, Selasa malam, 14 November 2023.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang terhadap Kepala Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang non aktif, Sarudin.

Penolakan permohonan kasasi itu membuat Sarudin dibebaskan dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp400 juta.

Baca Juga :

DLH Kabupaten Serang Siapkan PSEL dan TPS 3R untuk Atasi Persoalan Sampah

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

“Iya ditolak permohonan kasasi dari penuntut umum, Pak Sarudin dibebaskan,” ujar Kuasa Hukum Sarudin, Pampang Rara saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa siang, 28 Mei 2024.

Pampang mengatakan, pemberitahuan vonis kasasi tersebut diterima pada hari ini. Vonis tersebut pada intinya menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Serang. “Intinya putusan Pengadilan Tipikor Serang dikuatkan,” katanya.

Selasa, 14 November 2023 lalu, Sarudin telah dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Serang. Ia meninggalkan penjara di Jalan Mayor Syafe’i, Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang itu setelah JPU Kejari Serang mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor Serang.

Bebasnya Sarudin dalam perkara tersebut, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Nelson Angkat menjatuhkan vonis bebas. Menurut majelis hakim Sarudin tidak terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 400 juta seperti dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.

“Membebaskan terdakwa Sarudin segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Nelson dalam amar putusannya.

Nelson juga meminta agar harkat dan martabat Sarudin dipulihkan. Sebab, Sarudin tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, kedua dan ketiga jaksa penuntut umum (JPU). “Memulihkan harkat martabat terdakwa,” kata Nelson.

Anggota Majelis Hakim Ibnu Anwarudin menjelaskan, Sarudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap, gratifikasi atau menerima hadiah sebagaimana dalam Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

“Tidak terbukti melanggar tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama, dakwaan alternatif kedua dan dakwaan alternatif ketiga,” ungkap Ibnu.

Ibnu mengungkapkan, perbuatan Sarudin dalam kasus tersebut merupakan pinjam meminjam modal pekerjaan. Kasus tersebut berawal saat teman perempuan Sarudin bernama Restia Dian Aini membutuhkan modal untuk dua proyek.

Dua proyek tersebut yaitu, pengadaan pompa air, pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang dan pengadaan mebeler pada BPKAD Kabupaten Serang. Kedua proyek tersebut untuk kegiatan di tahun 2017.

Ivan yang tertarik dua proyek tersebut karena dijanjikan fee hingga 15 persen menyerahkan uang Rp 400 juta. Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali dan diterima oleh Resti. Namun setelah memberikan uang tersebut, Ivan tak kunjung mendapatkan fee. Bahkan uang Rp 400 jutanya tak kembali.

“Kesimpulan hubungan Resti Dian Aini, terdakwa dan saksi Ivan Krisdianto peristiwa hukum pinjam meminjam,” kata Ibnu.

Ibnu mengungkapkan, Ivan yang kehilangan uang Rp 400 juta meminta pertanggungjawaban kepada Sarudin. Permintaan pertanggungjawaban tersebut karena Resti menghilang setelah menerima uang. “Saksi Ivan Krisdianto melapor ke Polresta Serang Kota,” ujar Ibnu.

Dijelaskan Ibnu, permintaan pertanggungjawaban juga karena Sarudin bersama Resti telah menjanjikan fee proyek kepada Ivan. Bahkan, Sarudin turut menemani Resti dalam menerima uang. “Selanjutnya Ivan Krisdianto meminta pertanggungjawaban terdakwa,” ungkap Ibnu.

Ibnu menegaskan, oleh karena kasus tersebut merupakan perkara pinjam meminjam maka unsur gratifikasi atau penerimaan hadiah tidak terbukti. “Dari serangkaian fakta hukum diatas, perkara ini merupakan pinjam meminjam modal kerja dan tidak bisa dijustifikasikan sebagai gratifikasi,” tutur Ibnu.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: gratifikasi Sarudinkasus korupsi Pemkab serangkejari serangKepala BPKAD Kabupaten SerangPengadilan Tipikor SerangRutan Kelas IIB SerangSarudinsarudin bebassarudin divonis bebasterdakwa gratifikasi divonis bebasterdakwa sarudin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPP PPP Resmi Usung Subadri Ushuludin untuk Pilkada Kota Serang

Next Post

Tangkap 16 Pelaku Kejahatan, Polres Serang Amankan 19 Motor dan Satu Mobil Pikap

Related Posts

DLH Kabupaten Serang Siapkan PSEL dan TPS 3R untuk Atasi Persoalan Sampah
Berita Utama

DLH Kabupaten Serang Siapkan PSEL dan TPS 3R untuk Atasi Persoalan Sampah

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 16 Juni 2026 13:15

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menyiapkan berbagai strategi untuk menangani persoalan sampah di wilayahnya. Upaya tersebut...

Read moreDetails

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

JPU Nilai Jimmy Lie Aktif dalam Pemberian Suap PTSL Kabupaten Tangerang Rp1,24 Miliar

JPU Nilai Unsur Pidana dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie Sudah Terbukti

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara

Warga Binaan Rutan Serang Patungan Beli Hewan Kurban, Ratusan Orang Menikmati Dagingnya

Next Post
Tangkap 16 Pelaku Kejahatan, Polres Serang Amankan 19 Motor dan Satu Mobil Pikap

Tangkap 16 Pelaku Kejahatan, Polres Serang Amankan 19 Motor dan Satu Mobil Pikap

Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 Telan Anggaran Rp78 Miliar, Sudah Cair Rp31,2 Miliar

Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 Telan Anggaran Rp78 Miliar, Sudah Cair Rp31,2 Miliar

Sopir Tak Tahu Medan, Mobil Boks Masuk Jurang di Jalan Warung Banten-Citorek

Sopir Tak Tahu Medan, Mobil Boks Masuk Jurang di Jalan Warung Banten-Citorek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Magister Ilmu Komunikasi Untirta

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

Kamis, 18 Juni 2026 22:07
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

Kamis, 18 Juni 2026 21:14
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin (Yusuf)

10 Ribu Guru SMA dan SMK di Banten Ditargetkan Mahir Coding dan AI

Kamis, 18 Juni 2026 20:55
Sidang promosi doktor Ida Rosida di Jakarta (PDIP Banten)

Cumlaude, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Ida Rosida Raih Gelar Doktor IPDN

Kamis, 18 Juni 2026 20:47
Wakil Bupati Intan saat menghadiri acara Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SD Negeri Peusar, Kecamatan Tigaraksa, Kamis 18 Juni 2026.

Wakil Bupati Tangerang Intan Hadiri Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SDN Peusar

Kamis, 18 Juni 2026 20:38
Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia saat menyampaikan jawaban Wali Kota Serang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

Kamis, 18 Juni 2026 18:13
Magister Ilmu Komunikasi Untirta

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

Kamis, 18 Juni 2026 22:07
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

Kamis, 18 Juni 2026 21:14
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin (Yusuf)

10 Ribu Guru SMA dan SMK di Banten Ditargetkan Mahir Coding dan AI

Kamis, 18 Juni 2026 20:55
Sidang promosi doktor Ida Rosida di Jakarta (PDIP Banten)

Cumlaude, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Ida Rosida Raih Gelar Doktor IPDN

Kamis, 18 Juni 2026 20:47
Wakil Bupati Intan saat menghadiri acara Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SD Negeri Peusar, Kecamatan Tigaraksa, Kamis 18 Juni 2026.

Wakil Bupati Tangerang Intan Hadiri Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SDN Peusar

Kamis, 18 Juni 2026 20:38
Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia saat menyampaikan jawaban Wali Kota Serang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

Kamis, 18 Juni 2026 18:13

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Magister Ilmu Komunikasi Untirta

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

by Agung S Pambudi
Kamis, 18 Juni 2026 22:07

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Komitmen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mendorong pembangunan masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai program pengabdian. Salah satunya dilakukan Mahasiswa Program...

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

by Adam Fadillah
Kamis, 18 Juni 2026 21:14

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon meminta Pemkot Cilegon memprioritaskan pengisian jabatan pada OPD yang bersentuhan langsung dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak