PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Publik di Kabupaten Pandeglang diramaikan dengan dugaan hasil temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Perwakilan Banten terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang TA 2023.
Dimana anggaran ratusan juta tersebut adalah nilai hasil audit atau perhitungan anggaran tahun 2023.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 di sejumlah OPD di Pemerintahan Kabupaten Pandeglang, Inspektorat Kabupaten Pandeglang serius menindaklanjuti laporan temuan tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri, menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan tugas dan fungsi pembinaan serta pengawasan yang diterjemahkan ke dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
“Sebelum masuk ke dalam PKPT, kami melakukan pembinaan melalui sosialisasi dan edukasi. Setelah itu, kami melakukan pemeriksaan pertama berupa audit kinerja, kemudian dilanjutkan dengan audit kepatuhan atau ketaatan di semua lintas OPD,” ungkapnya, Jumat 14 Juni 2024.
Lebih lanjut, Hasan Bisri menanggapi beberapa temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Perwakilan Banten mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang tahun anggaran 2023.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan melekat dilakukan secara berjenjang, dimulai dari atasan langsung, kepala dinas, hingga pengawasan terakhir oleh Inspektorat.
“Insyaallah, dengan PKPT, kami melakukan sampling, tidak semuanya diaudit. Namun, dalam pengambilan sampel, kami sangat memperhatikan peraturan bupati yang berbasis risiko,” jelasnya.
Hasan Bisri menyebutkan bahwa formula pertama yang digunakan adalah mengidentifikasi anggaran belanja terbesar digunakan untuk apa saja, dan kedua adalah melihat anggaran yang selalu berulang temuan dalam LHP baik dari Inspektorat, BPK RI, maupun BPKAD.
“Jika kami melihat adanya ketidaktahuan, kami memberikan waktu untuk perbaikan. Namun, jika terdapat niat curang atau kekurangan spesifikasi, itu harus disesuaikan dengan spesifikasi yang benar. Insyaallah, ke depannya akan semakin baik,” tuturnya.
Ia menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti setiap indikasi temuan tersebut. Inspektur menandatangani fakta integritas dalam indikator kinerja utama dan indikator kinerja kunci, sehingga pembinaan dan pengawasan harus dimaksimalkan.
“Supaya tidak ada penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan keuangan, dan penyalahgunaan SOP. Sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran administrasi adalah perbaikan. Jika ada kemahalan atau kurangnya spesifikasi, anggaran harus dikembalikan. Jika terbukti curang, sanksinya tidak hanya administratif tetapi juga sanksi kepegawaian,” tambahnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











