PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Pandeglang mencatat, ada 33 kasus kekerasan yang dilaporkan periode Januari-Juni 2024. Dari 33 kasus itu, didominasi kasus kekerasan anak.
Kepala UPT PPA pada DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Mila Oktaviani, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tercatat 33 kasus kekerasan di Pandeglang. Dari jumlah tersebut, terdapat tiga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), satu kasus kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian, dua kasus kekerasan fisik, dan 26 kasus kekerasan seksual.
“Jika dilihat dari gender dan usia korban, terdapat anak-anak di bawah 18 tahun baik laki-laki maupun perempuan, serta perempuan dewasa,” ungkapnya, Jumat, 14 Juni 2024.
Dikatakannya, menurut data yang diperoleh, sebaran korban kekerasan seksual cenderung merata antara wilayah kota dan wilayah Selatan Pandeglang
“Kalau kekerasan seksual itu seperti persetubuhan, sedangkan pelecehan seksual adalah tindakan seperti memegang tubuh atau area yang dianggap sensitif,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa predator atau pelaku kekerasan seksual terhadap anak biasanya berasal dari lingkungan terdekat korban atau orang yang dikenalnya, seperti paman, orang tua tiri, kakak tiri, kakek tiri, atau teman terdekat.
“Pelakunya biasanya adalah orang-orang terdekat, seperti kakak tiri, bapak tiri, atau teman dekat. Mereka adalah orang-orang dari lingkungan yang dikenal korban,” jelasnya.
Lanjutnya, bentuk pendampingan yang diberikan meliputi penerimaan laporan melalui hotline atau kunjungan langsung ke UPT. Korban kemudian didampingi untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan visum et repertum, dan evaluasi psikologis.
Menurutnya, terdapat tren peningkatan kasus kekerasan seksual, dengan 94 korban tercatat sepanjang tahun 2023. Sementara itu, dari periode Januari hingga Juni 2024, tercatat sekitar 33 korban.
“Kami di UPT PPA memastikan bahwa semua kasus didampingi dan ditangani dengan baik. Pencegahan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa peran aktif keluarga, terutama orang tua, sangat penting dalam mencegah kekerasan seksual. Orang tua harus memperhatikan anak-anak mereka, baik di dalam maupun di luar rumah, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (*)
Editor: Agus Priwandono











