LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) memberikan bantuan sosial kepada penjudi online mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak.
MUI Kabupaten Lebak meminta rencana tersebut dikaji ulang, karena anggaran dari APBD lebih baik digunakan untuk kegiatan pembangunan.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan, rencana bansos kepada penjudi tersebut harus dikaji ulang.
“Kami berharap pemerintah terlebih dulu melakukan kajian jika akan memberikan bansos bagi korban judi online,” kata KH Ahmad Hudori kepada wartawan, Minggu 23 Juni 2024.
Diungkapkan Hudori, maraknya judi online di masyarakat itu menjadikan pertanyaan, apakah mereka benar-benar korban judi online atau sengaja berjudi online. Menurutnya, mereka para korban judi online itu usianya beragam mulai kanak-kanak, dewasa hingga orang tua.
“Begitu juga korban judi online berbagai profesi mulai pengangguran, ibu rumah tangga, buruh bangunan, ASN, Polri, TNI dan lainnya,” tuturnya.
“Mereka para korban judi online tentu tidak semua menimbulkan kemiskinan dan patut menerima bansos,” sambungnya.
Disebutkan Ahmad Hudori, korban judi online itu perlu ada pengkajian secara menyeluruh dan komprehensif baik dari sudut sosial, agama, budaya dan nilai etika di masyarakat.
“Saat ini, pemerintah akan memberikan bansos kepada korban judi online tentu dinilai tidak memberikan solusi yang baik dan tepat. Bagaimana jika korban judi online mendapatkan bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) dipastikan akan digunakan kembali untuk main judi online,” ucapnya.
Ia menambahkan, MUI Lebak menyarankan untuk korban judi online bagi usia kanak-kanak dan dewasa dilakukan pembinaan khusus, termasuk orang tua.
“Kami bukan tidak setuju korban judi online menerima bansos, namun perlu dikaji ulang secara khusus dan mendalam agar mereka ke depannya tidak menjadi korban judi online lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Rahmat warga Rangkasbitung menyampaikan, judi online kebanyakan membawa kemudaratan dan kesengsaraan terhadap pelaku maupun keluarga dibandingkan manfaatnya.
“Kami mendesak aparat keamanan agar menutup perjudian online karena hingga saat ini masih banyak aplikasi perjudian online yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat,” terangnya.
Ditambahkannya, judi online banyak diminati masyarakat karena tidak secara langsung mendapatkan pengawasan aparat keamanan.
“Kami minta aparat keamanan menangkap para bandar judi online karena membahayakan bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











