LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terus berupaya merealisasikan pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi korban banjir bandang tahun 2019. di Kecamatan Lebakgedong. Direncankan hunian tersebut bakal dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI pada tahun 2025.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Febby Rizki Pratama mengungkapkan, saat ini Pemkab Lebak terus berupaya menyelesaikan sejumlah persoalan lahan untuk dijadikan hunian tetap bagi masyarakat Lebakgedong yang terdampak bencana alam banjir bandang tahun 2019.
“Hasil rapat koordinasi percepatan penanganan relokasi Lebakgedong, tahun ini target clear persoalan lahan. Tahun 2025, pembangunan rumah,” kata Febby kepada wartawan, Kamis, 18 Juli 2024.
Disebutkan Febby, dari hasil rapat koordinasi pembangunan hunian tetap bagi masyarakat korban banjir bandang akan dibangun di lahan 5 hektare milik Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGH) sesuai rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikerjakan oleh Kementerian PUPR RI.
“Di lahan seluas lima hektare itu direncanakan dibangun 221 unit huntap. Kita juga usulkan jalan, permukiman, sarana kesehatan dan peribadatan untuk menunjang kelangsungan aktivitas kehidupan mereka,” ucapnya.
Santi, korban banjir bandang, berharap agar pembangunan hunian tetap tersebut segera dapat terealisasi karena sudah lama warga menantikannya, pasca banjir tahun 2019.
“Semoga segera terealisasi, karena kami sudah lama menantinya. Dari dulu kami ingin tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk ditempati. Karena selama ini masih tinggal di hunian sementara (huntara),” tuturnya.
Diketahui, empat tahun sudah korban banjir bandang belum direlokasi berada di Kecamatan Lebakgedong dan Cipanas. Total ada 273 pemilik rumah yang belum direlokasi, yaitu Kecamatan Lebakgedong sebanyak 219 rumah dan 54 rumah di Kecamatan Cipanas.
Mandeknya relokasi warga di Lebakgedong masih terkendala lahan, namun seiring waktu serta keseriusan Pemkab Lebak untuk menerima salinan pelepasan lahan Kementerian LHK, membuahkan hasilnya.
Selama lima tahun ini, Pemkab Lebak masih memberikan bantuan kepada korban banjir bandang di hunian sementara. Bantuan itu berupa terpal baru yang diberikan setiap tahun. (*)
Editor: Agus Priwandono











