TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID -Pj Walikota Tangerang, Nurdin, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) dapat memetakan potensi pajak dan retribusi dari sektor di bidangnya masing-masing.
Permintaan tersebut disampaikan mantan PJ Bupati Aceh Jaya ini sebagai langkah utama dalam upaya optimalisasi PAD di Kota Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Nurdin saat Forum Group Discussion (FGD), Kamis, 18 Juli 2024.
Nurdin mengatakan, pembayaran pajak ialah perwujudan kewajiban wajib pajak secara langsung dalam melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
“Penyerapan segala jenis pembiayaan pajak yang dilakukan sejatinya menjadi penyokong pembangunan baik nasional maupun daerah,” ujarnya.
Nurdin mengatakan, koordinasi dan pengelolaan pajak perlu menjadi perhatian bersama.
“Kita perlu untuk dapat memetakan potensi pajak dan retribusi dari sektor bidangnya masing-masing,” tambahnya.
Menurut Nurdin, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Ousat dan Pemerintah Daerah, telah membawa perubahan yang mendasar dalam beberapa aspek yang terkait dengan keuangan daerah. Salah satunya terkait dengan pajak dan retribusi daerah.
“Tentu hal tersebut dapat memengaruhi perhitungan tarif pajak daerah dan retribusi yang mungkin bisa menurun atau bahkan naik. Ataupun ada objek pajak yang belum pernah dipungut untuk kemudian disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku ini diperlukan berbagai penyesuaian,” tambahnya.
Menurut Nurdin, kegiatan FGD tersebut menjadi penting sebagai ruang untuk mencari solusi dan ide-ide kreatif dan bagaimana kita bisa memaksimalkan potensi yang ada untuk optimalisasi PAD.
Selain itu, Dr. Nurdin, menuturkan, peningkatan kualitas pelayanan publik juga merupakan hal yang fundamental dalam upaya optimalisasi Pendapan Asli Daerah (PAD) di Kota Tangerang.
Sekadar diketahui, sampai dengan pertengahan tahun ini, realisasi pajak daerah Kota Tangerang telah mencapai 44 persen atau Rp 999 miliar, dan untuk retribusi ada di angka 31 persen atau Rp 31,9 miliar. (*)
Editor: Agus Priwandono











