CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Pengadilan Agama Kota Cilegon mencatat kasus perceraian di Kota Cilegon ada 456 kasus. Data itu tercatat periode Januari hingga 24 Juli 2024. Dari kasus tersebut 70 persen diajukan oleh istri.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Kota Cilegon Yunanto saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID terkait kasus perceraian di Kota Cilegon, Rabu 24 Juli 2024.
“70 persen mayoritas cerai gugat dari istri, sisanya cerai talak dari suami,” kata Yunanto.
Namun demikian, tahun ini terdapat pergeseran tren kasus perceraian di Kota Cilegon.
“Sekarang ini yang mendominasi karena kasus judi online (Judol) dan gara-gara pinjaman online (Pinjol) itu naiknya signifikan di tahun ini,” katanya.
Hal itu berbeda dengan tahun sebelumnya, yang mayoritas karena adanya pihak ketiga atau selingkuh. Namun untuk tahun ini Judol dan Pinjol yang mendominasi.
Menurutnya, maraknya kasus di tahun ini, disebabkan dengan permasalahan faktor ekonomi yang kurang stabil atau keinginan rasa memiliki kekayaan dengan waktu yang singkat terutama pada pihak laki-laki atau suami.
Sehingga akibat kasus perceraian tersebut tak sedikit banyak anak yang menjadi korban yang ditelantarkan.
“Mayoritas di Cilegon anak masih di bawah umur ditelantarkan, karena di sini jarang perceraian disertai dengan hak asuh anak,” tukasnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Agung S Pambudi











