slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

BKPSDM Pandeglang Blak-blakan Soal Status Pengajuan CLTN Raden Dewi Setiani, Ternyata Begini

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
24-07-2024 15:52:25
in Pandeglang, Utama
BKPSDM Pandeglang Blak-blakan Soal Status Pengajuan CLTN Raden Dewi Setiani, Ternyata Begini
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Soal pengajuan Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang karena digadang-gadang bakal tampil dalam ajang Pilkada Pandeglang 2024 sebagai bakal calon Bupati Pandeglang.

Akhirnya, Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Farid Fikri, buka suara.

Baca Juga :

KKP Segel Pulau Umang di Pandeglang Usai Viral Dijual Rp65 Miliar ke Asing

Ditegur Saat Ngopi, Anak di Pandeglang Dipukul Ayah Pakai Palu hingga Kritis

Satpol PP Pandeglang Edukasi Sopir Angkutan Barang

Pasar Badak Pandeglang Akan Disulap Jadi Modern

Diketahui, Raden Dewi Setiani yang disebut sudah mengajukan CLTN, namun masih menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga (Kadindikpora) Kabupaten Pandeglang.

Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri mengatakan bahwa pengajuan Kepala Dindikpora atas nama Raden Dewi Setiani sudah mengajukan CLTN dan diproses ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis.

“Ya sudah mengajukan dan sudah diusulkan melalui sistem ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis, dari tanggal 22 Juli 2024 kemarin masuk berkasnya sampai hari ini detik ini masih terus pantau monitoring dan memang belum ada perubahan,” ungkapnya kepada Radar Banten diruang kerjanya, Rabu 24 Juli 2024.

Lanjut Farid, Raden Dewi Setiani sudah mengajukan CLTN tersebut kepada Bupati Pandeglang sejak per tanggal 25 Juni 2024.

“Sudah Bu Dewi mengajukan CLTN per 25 Juni 2024,” ucapnya.

Perlu diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 56 dan Pasal 59 ayat 3 UU tersebut, yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama yang akan mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon.

Menurutnya, CLTN ini sebagai salah satu tahapan proses sebelum dirinya resmi mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pengunduran diri akan diajukan jika sudah masuk tahapan pendaftaran Pilkada.

“Nah makanya untuk menghindari pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan surat keputusan bersama, itu bagi yang sedang melakukan pendekatan kepada partai politik itu harus dalam posisi cuti luar tanggungan negara (CLTN),” katanya.

Ketika ditanya apabila dalam proses pengajuan CLTN tersebut Kadindikpora kedapatan masih menjalankan aktivitas politik, ia mengatakan bahwa tinggal kembalikan saja ke peraturan netralitas ASN.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah menegaskan setiap calon yang mendaftarkan diri dalam Pilkada harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keputusan pemberhentian oleh pejabat berwenang.

“Jika keputusan pemberhentian belum terbit, maka calon harus melampirkan tanda terima penyerahan surat pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengunduran diri tersebut sedang diproses oleh pejabat berwenang,” jelas Nunung.

Nunung menambahkan bahwa aturan mengenai hal ini sudah tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan.

Keseriusan Raden Dewi Setiani untuk maju dalam Pilkada Pandeglang 2024 semakin nyata dengan munculnya spanduk dan baliho yang menampilkan dirinya berpasangan dengan Iing Andri Supriadi sebagai calon wakil bupati. Beberapa partai politik juga telah menyatakan dukungannya kepada pasangan ini.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin menyampaikan bahwa aktivitas bakal calon Bupati Pandeglang yang telah melakukan kegiatan kampanye dengan memasang alat peraga kampanye atau sosialisasi di berbagai tempat
belum sesuai dengan jadwal. hal ini, merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan, jadwal, dan program pemilihan kepala daerah serentak, masa kampanye belum dimulai.

“Adapun bakal calon yang sudah memasang alat peraga sosialisasi, apabila pemasangannya mengganggu ketertiban umum sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP, untuk menindaknya. Saat ini, Bawaslu memiliki keterbatasan ruang atau regulasi terkait hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Didin.

“Terhadap hal itu bawaslu, berdasarkan pengawasan telah mengidentifikasi alat peraga sosialisasi yang telah terpasang diberbagai tempat,” sambungnya.

Ia menambahkan, secara teknis pengawasan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara intens terhadap ASN yang tidak netral. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Bawaslu Pandeglang akan memprosesnya sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang ada. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: ASNbakal calon bupatiBawaslu PandeglangBKPSDM Pandeglangkabupaten pandeglangnetralitas ASNPandeglangpasangan calonpelanggaranPilkada Pandeglang 2024
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ratu Ria jadi Rebutan Sejumlah Sosok, Begini Kata Pengamat

Next Post

Perkuat Posyandu, Dinkes Cilegon Gelar Rakor Pokjanal

Related Posts

KKP Segel Pulau Umang di Pandeglang Usai Viral Dijual Rp65 Miliar ke Asing
Berita Utama

KKP Segel Pulau Umang di Pandeglang Usai Viral Dijual Rp65 Miliar ke Asing

by Purnama Irawan
Kamis, 16 April 2026 06:24

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menyegel Pulau Umang di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang,...

Read moreDetails

Ditegur Saat Ngopi, Anak di Pandeglang Dipukul Ayah Pakai Palu hingga Kritis

Satpol PP Pandeglang Edukasi Sopir Angkutan Barang

Pasar Badak Pandeglang Akan Disulap Jadi Modern

Trafik Telkomsel Naik 111 Persen di Pandeglang Saat Lebaran 2026, Ini Pemicunya

Jaga Kesehatan Pegawai, Pemkot Tangerang Gencarkan Program CKG untuk ASN

Sudah Dipasang Larangan, Sampah Numpuk Lagi di Jalan AMD Pandeglang

Honda Banten Dorong Semangat Sportivitas Lewat Putaran Perdana Kejurnas Motocross 2026

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,3 Mengguncang Sumur Pandeglang

Tingkatkan Hasil Pertanian Pandeglang, Bupati Minta Bantuan Alsintan

Next Post
Perkuat Posyandu, Dinkes Cilegon Gelar Rakor Pokjanal

Perkuat Posyandu, Dinkes Cilegon Gelar Rakor Pokjanal

Lebak Darurat Pencabulan dan Persetubuhan Anak

Lebak Darurat Pencabulan dan Persetubuhan Anak

FISIP Untirta Award 2024: Airin Raih Penghargaan Kepala Daerah Perempuan Terbaik

FISIP Untirta Award 2024: Airin Raih Penghargaan Kepala Daerah Perempuan Terbaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

FKDT Dorong Pemkot Berlakukan Wajib Diniyah Bagi Anak Cilegon

FKDT Dorong Pemkot Berlakukan Wajib Diniyah Bagi Anak Cilegon

Kamis, 16 April 2026 15:34
Menteri AHY Sapa Warga Nelayan Ketapang Tangerang

Menteri AHY Sapa Warga Nelayan Ketapang Tangerang

Kamis, 16 April 2026 15:30
Cegah Keracunan, Puskesmas Karawaci Baru Periksa Jajanan Anak Sekolah

Cegah Keracunan, Puskesmas Karawaci Baru Periksa Jajanan Anak Sekolah

Kamis, 16 April 2026 15:26
Universitas Esa Unggul Resmikan Ruang Unit Layanan Disabilitas, Wujud Komitmen Pendidikan Inklusif

Universitas Esa Unggul Resmikan Ruang Unit Layanan Disabilitas, Wujud Komitmen Pendidikan Inklusif

Kamis, 16 April 2026 14:51
LLDIKTI Wilayah III dan Universitas Esa Unggul Gelar Akselerasi Pendidikan Inklusif: Mewujudkan Kampus Ramah, Adaptif, dan Setara

LLDIKTI Wilayah III dan Universitas Esa Unggul Gelar Akselerasi Pendidikan Inklusif: Mewujudkan Kampus Ramah, Adaptif, dan Setara

Kamis, 16 April 2026 14:45
Waspada, Bibit Siklon Tropis 92S Muncul di Barat Daya Banten

Waspada, Bibit Siklon Tropis 92S Muncul di Barat Daya Banten

Kamis, 16 April 2026 14:40
FKDT Dorong Pemkot Berlakukan Wajib Diniyah Bagi Anak Cilegon

FKDT Dorong Pemkot Berlakukan Wajib Diniyah Bagi Anak Cilegon

Kamis, 16 April 2026 15:34
Menteri AHY Sapa Warga Nelayan Ketapang Tangerang

Menteri AHY Sapa Warga Nelayan Ketapang Tangerang

Kamis, 16 April 2026 15:30
Cegah Keracunan, Puskesmas Karawaci Baru Periksa Jajanan Anak Sekolah

Cegah Keracunan, Puskesmas Karawaci Baru Periksa Jajanan Anak Sekolah

Kamis, 16 April 2026 15:26
Universitas Esa Unggul Resmikan Ruang Unit Layanan Disabilitas, Wujud Komitmen Pendidikan Inklusif

Universitas Esa Unggul Resmikan Ruang Unit Layanan Disabilitas, Wujud Komitmen Pendidikan Inklusif

Kamis, 16 April 2026 14:51
LLDIKTI Wilayah III dan Universitas Esa Unggul Gelar Akselerasi Pendidikan Inklusif: Mewujudkan Kampus Ramah, Adaptif, dan Setara

LLDIKTI Wilayah III dan Universitas Esa Unggul Gelar Akselerasi Pendidikan Inklusif: Mewujudkan Kampus Ramah, Adaptif, dan Setara

Kamis, 16 April 2026 14:45
Waspada, Bibit Siklon Tropis 92S Muncul di Barat Daya Banten

Waspada, Bibit Siklon Tropis 92S Muncul di Barat Daya Banten

Kamis, 16 April 2026 14:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

FKDT Dorong Pemkot Berlakukan Wajib Diniyah Bagi Anak Cilegon

FKDT Dorong Pemkot Berlakukan Wajib Diniyah Bagi Anak Cilegon

by Adam Fadillah
Kamis, 16 April 2026 15:34

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Momentum Hari Lahir (Harlah) ke-14 Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dimanfaatkan untuk mendorong penguatan pendidikan keagamaan di...

Menteri AHY Sapa Warga Nelayan Ketapang Tangerang

Menteri AHY Sapa Warga Nelayan Ketapang Tangerang

by Mulyadi
Kamis, 16 April 2026 15:30

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meninjau rumah nelayan di dua wilayah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak