PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Soal pengajuan Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang karena digadang-gadang bakal tampil dalam ajang Pilkada Pandeglang 2024 sebagai bakal calon Bupati Pandeglang.
Akhirnya, Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Farid Fikri, buka suara.
Diketahui, Raden Dewi Setiani yang disebut sudah mengajukan CLTN, namun masih menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga (Kadindikpora) Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri mengatakan bahwa pengajuan Kepala Dindikpora atas nama Raden Dewi Setiani sudah mengajukan CLTN dan diproses ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis.
“Ya sudah mengajukan dan sudah diusulkan melalui sistem ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis, dari tanggal 22 Juli 2024 kemarin masuk berkasnya sampai hari ini detik ini masih terus pantau monitoring dan memang belum ada perubahan,” ungkapnya kepada Radar Banten diruang kerjanya, Rabu 24 Juli 2024.
Lanjut Farid, Raden Dewi Setiani sudah mengajukan CLTN tersebut kepada Bupati Pandeglang sejak per tanggal 25 Juni 2024.
“Sudah Bu Dewi mengajukan CLTN per 25 Juni 2024,” ucapnya.
Perlu diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 56 dan Pasal 59 ayat 3 UU tersebut, yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama yang akan mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon.
Menurutnya, CLTN ini sebagai salah satu tahapan proses sebelum dirinya resmi mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pengunduran diri akan diajukan jika sudah masuk tahapan pendaftaran Pilkada.
“Nah makanya untuk menghindari pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan surat keputusan bersama, itu bagi yang sedang melakukan pendekatan kepada partai politik itu harus dalam posisi cuti luar tanggungan negara (CLTN),” katanya.
Ketika ditanya apabila dalam proses pengajuan CLTN tersebut Kadindikpora kedapatan masih menjalankan aktivitas politik, ia mengatakan bahwa tinggal kembalikan saja ke peraturan netralitas ASN.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah menegaskan setiap calon yang mendaftarkan diri dalam Pilkada harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keputusan pemberhentian oleh pejabat berwenang.
“Jika keputusan pemberhentian belum terbit, maka calon harus melampirkan tanda terima penyerahan surat pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengunduran diri tersebut sedang diproses oleh pejabat berwenang,” jelas Nunung.
Nunung menambahkan bahwa aturan mengenai hal ini sudah tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan.
Keseriusan Raden Dewi Setiani untuk maju dalam Pilkada Pandeglang 2024 semakin nyata dengan munculnya spanduk dan baliho yang menampilkan dirinya berpasangan dengan Iing Andri Supriadi sebagai calon wakil bupati. Beberapa partai politik juga telah menyatakan dukungannya kepada pasangan ini.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin menyampaikan bahwa aktivitas bakal calon Bupati Pandeglang yang telah melakukan kegiatan kampanye dengan memasang alat peraga kampanye atau sosialisasi di berbagai tempat
belum sesuai dengan jadwal. hal ini, merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan, jadwal, dan program pemilihan kepala daerah serentak, masa kampanye belum dimulai.
“Adapun bakal calon yang sudah memasang alat peraga sosialisasi, apabila pemasangannya mengganggu ketertiban umum sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP, untuk menindaknya. Saat ini, Bawaslu memiliki keterbatasan ruang atau regulasi terkait hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Didin.
“Terhadap hal itu bawaslu, berdasarkan pengawasan telah mengidentifikasi alat peraga sosialisasi yang telah terpasang diberbagai tempat,” sambungnya.
Ia menambahkan, secara teknis pengawasan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara intens terhadap ASN yang tidak netral. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Bawaslu Pandeglang akan memprosesnya sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang ada. (*)
Editor: Agus Priwandono