• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

BKPSDM Pandeglang Blak-blakan Soal Status Pengajuan CLTN Raden Dewi Setiani, Ternyata Begini

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Rabu, 24 Juli 2024 15:52
in Pandeglang, Utama
BKPSDM Pandeglang Blak-blakan Soal Status Pengajuan CLTN Raden Dewi Setiani, Ternyata Begini

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Soal pengajuan Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang karena digadang-gadang bakal tampil dalam ajang Pilkada Pandeglang 2024 sebagai bakal calon Bupati Pandeglang.

Akhirnya, Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Farid Fikri, buka suara.

RelatedPosts

E-Presensi, Salah Satu Dasar Pemotongan TPP ASN Cilegon

E-Presensi, Salah Satu Dasar Pemotongan TPP ASN Cilegon

Senin, 5 Oktober 2026 11:40
Modus Transaksi Gula dan Minyak Goreng, Pengusaha Kena Tipu Rp 557 Juta 

Modus Transaksi Gula dan Minyak Goreng, Pengusaha Kena Tipu Rp 557 Juta 

Senin, 5 Oktober 2026 11:26
Longsor Sepanjang 50 Meter, Akses Jalan ke Kecamatan Bojong Putus

Longsor Sepanjang 50 Meter, Akses Jalan ke Kecamatan Bojong Putus

Senin, 5 Oktober 2026 11:08
HUT ke-26 Banten, Andra Soni: Pembangunan Jangan Bergantung pada Siapa Gubernurnya

HUT ke-26 Banten, Andra Soni: Pembangunan Jangan Bergantung pada Siapa Gubernurnya

Senin, 5 Oktober 2026 10:48

Diketahui, Raden Dewi Setiani yang disebut sudah mengajukan CLTN, namun masih menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga (Kadindikpora) Kabupaten Pandeglang.

Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri mengatakan bahwa pengajuan Kepala Dindikpora atas nama Raden Dewi Setiani sudah mengajukan CLTN dan diproses ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis.

“Ya sudah mengajukan dan sudah diusulkan melalui sistem ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis, dari tanggal 22 Juli 2024 kemarin masuk berkasnya sampai hari ini detik ini masih terus pantau monitoring dan memang belum ada perubahan,” ungkapnya kepada Radar Banten diruang kerjanya, Rabu 24 Juli 2024.

Lanjut Farid, Raden Dewi Setiani sudah mengajukan CLTN tersebut kepada Bupati Pandeglang sejak per tanggal 25 Juni 2024.

“Sudah Bu Dewi mengajukan CLTN per 25 Juni 2024,” ucapnya.

Perlu diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 56 dan Pasal 59 ayat 3 UU tersebut, yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama yang akan mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon.

Menurutnya, CLTN ini sebagai salah satu tahapan proses sebelum dirinya resmi mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pengunduran diri akan diajukan jika sudah masuk tahapan pendaftaran Pilkada.

“Nah makanya untuk menghindari pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan surat keputusan bersama, itu bagi yang sedang melakukan pendekatan kepada partai politik itu harus dalam posisi cuti luar tanggungan negara (CLTN),” katanya.

Ketika ditanya apabila dalam proses pengajuan CLTN tersebut Kadindikpora kedapatan masih menjalankan aktivitas politik, ia mengatakan bahwa tinggal kembalikan saja ke peraturan netralitas ASN.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah menegaskan setiap calon yang mendaftarkan diri dalam Pilkada harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keputusan pemberhentian oleh pejabat berwenang.

“Jika keputusan pemberhentian belum terbit, maka calon harus melampirkan tanda terima penyerahan surat pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengunduran diri tersebut sedang diproses oleh pejabat berwenang,” jelas Nunung.

Nunung menambahkan bahwa aturan mengenai hal ini sudah tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan.

Keseriusan Raden Dewi Setiani untuk maju dalam Pilkada Pandeglang 2024 semakin nyata dengan munculnya spanduk dan baliho yang menampilkan dirinya berpasangan dengan Iing Andri Supriadi sebagai calon wakil bupati. Beberapa partai politik juga telah menyatakan dukungannya kepada pasangan ini.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin menyampaikan bahwa aktivitas bakal calon Bupati Pandeglang yang telah melakukan kegiatan kampanye dengan memasang alat peraga kampanye atau sosialisasi di berbagai tempat
belum sesuai dengan jadwal. hal ini, merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan, jadwal, dan program pemilihan kepala daerah serentak, masa kampanye belum dimulai.

“Adapun bakal calon yang sudah memasang alat peraga sosialisasi, apabila pemasangannya mengganggu ketertiban umum sebagaimana ketentuan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP, untuk menindaknya. Saat ini, Bawaslu memiliki keterbatasan ruang atau regulasi terkait hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Didin.

“Terhadap hal itu bawaslu, berdasarkan pengawasan telah mengidentifikasi alat peraga sosialisasi yang telah terpasang diberbagai tempat,” sambungnya.

Ia menambahkan, secara teknis pengawasan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara intens terhadap ASN yang tidak netral. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Bawaslu Pandeglang akan memprosesnya sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang ada. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: ASNbakal calon bupatiBawaslu PandeglangBKPSDM Pandeglangkabupaten pandeglangnetralitas ASNPandeglangpasangan calonpelanggaranPilkada Pandeglang 2024
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ratu Ria jadi Rebutan Sejumlah Sosok, Begini Kata Pengamat

Next Post

Perkuat Posyandu, Dinkes Cilegon Gelar Rakor Pokjanal

Next Post
Perkuat Posyandu, Dinkes Cilegon Gelar Rakor Pokjanal

Perkuat Posyandu, Dinkes Cilegon Gelar Rakor Pokjanal

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berziarah ke Makam Leluhurnya di Pandeglang

Minggu, 4 Oktober 2026 17:29
Kapolri Jendra Suyudi Ario Seto

Empat Hari Dilantik, Kapolri Jendral Suyudi Ziarah ke Makam Leluhur di Rangkasbitung

Minggu, 4 Oktober 2026 17:08
Pergantian pejabat eselon II

Bupati Tangerang Rotasi Pejabat, Ana Supriatna Dicopot dari Jabatan Kasatpol PP

Sabtu, 3 Oktober 2026 07:35
Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Dishub Pandeglang Siapkan Trayek Angkutan Dukung Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:20
Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

Jumat, 2 Oktober 2026 13:50
Kota Serang

Anggaran Seremonial Dipangkas, Infrastruktur Kota Serang Digenjot

Minggu, 4 Oktober 2026 14:23

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

HUT ke-81 TNI

Sinergitas TNI-Polri Diperkuat di Pasar Kemis dan Sindang Jaya

by Mulyadi
Senin, 5 Oktober 2026 16:30
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi momentum untuk memperkuat sinergitas dan...

Polresta Serang Kota

Kapolresta Serang Kota Beri Kejutan HUT ke-81 TNI di Kodim 0602/Serang

by Fahmi
Senin, 5 Oktober 2026 14:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Soliditas dan sinergitas TNI-Polri kembali diperkuat melalui momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI. Kapolresta Serang Kota...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.