SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mengajukan banding atas vonis kasus korupsi penjualan tanah bengkok atau tanah aset desa di Desa Bandung (sekarang Kelurahan Bendung), Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang (sekarang Kota Serang).
Sikap banding tersebut diambil karena adanya perbedaan putusan dan tuntutan terkait hukuman uang pengganti.
“Iya, banding,” ujar JPU Kejari Serang, Endo Prabowo, saat di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 25 Juli 2024.
Rabu sore, 17 Juli 2024, mantan Kepala Desa (Kades) Bendung, Marhum, yang menjadi terdakwa tunggal dalam kasus tersebut divonis 18 bulan oleh majelis hakim PN Serang.
Marhum juga diganjar hukuman tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp 70,5 juta subsider empat bulan.
Dalam vonis itu, majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo membebaskan terdakwa dari uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara kepada Kejari Serang sebesar Rp 163,5 juta.
Sisa uang pengganti sebesar Rp 93 juta diperintahkan majelis hakim untuk dikembalikan kepada terdakwa Marhum.
Vonis 18 bulan penjara tersebut telah bersesuaian dengan tuntutan JPU Kejari Serang. Namun, terdapat perbedaan mengenai denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 218,160 juta subsider sembilan bulan penjara.
“Beda uang pengganti (alasan banding),” kata Endo singkat.
Dalam uraian putusan, kasus korupsi tersebut berawal pada Juli 2012 silam, saat masa transisi wilayah Kabupaten Serang ke Kota Serang.
Tanah yang dijual berada di Kampung Sirukem, Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Luasnya 1.991 meter persegi.
“Bahwa aset tanah desa atau tanah bengkok pada Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang tercatat didalam Daftar Himpunan Objek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan, Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP),” kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Arief Adikusumo.
Sebelum menjual tanah bengkok tersebut, terdakwa membuat Keputusan Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Nomor: 143.3/Kep.32-Skrt/Ds.Bdg/VII/2012 tentang Tukar Menukar Tanah.
Selain itu terdakwa juga memerintahkan almarhum Idris untuk membuat keputusan BPD Bendung Nomor 143.3/Kep-03/BPD-Bnd/2012 tentang Persetujuan Tukar Menukar Tanah. Tanda tangan persetujuan BPD tersebut menurut JPU telah dipalsukan almarhum Idris atas perintah terdakwa.
“Terdakwa memerintahkan almarhum Idris untuk membuat dan memalsukan andatangan yang ada didalam Keputusan Badan Permasyawaratan Desa Bendung,” katanya.
Tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut, merupakan agar terjadi pelepasan aset desa atau tanah bengkok pada Desa Bendung Blok 003, Nomor 0075. Selanjutnya, terdakwa melakukan menukar tanah bengkok dengan dua petak sawah seluas 687 meter persegi di Persil S.6 Blok Sirukem Kohir, Nomor 1148 dan 1.680 meter persegi milik ustaz Hafifi. “Berikut tambahan uang sebesar Rp 18,5 juta,” ujar Arief.
Setelah tukar menukar dengan Hafifi, tanah bengkok dijual terdakwa pada tahun 2013 kepada saksi Dahiri dan mendiang Mastura senilai Rp 52 juta.
“Pada tahun 2013 terhadap tanah seluas 687 meter persegi oleh terdakwa jual kepada saksi Dahiri sebesar Rp 17 juta. Kemudian terhadap tanah seluas 1.680 meter persegi dijual kepada (alm) H Mastura sebesar Rp 35 juta,” kata Arief.
Perbuatan terdakwa tersebut menurut majelis hakim telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” tutur Arief. (*)
Editor: Agus Priwandono











