PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mulai melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024. Vermin dilakukan oleh KPU Kabupaten Pandeglang terhadap dokumen syarat dukungan perbaikan kedua Bakal Calon Perseorangan untuk pasangan Uday Suhada-Pujiyanto dan pasangan Aap Aptadi-Nurul Qomar.
Pasangan Uday Suhada-Pujiyanto dan Pasangan Aap Aptadi-Nurul Qomar dapat mengikuti tahapan lanjutan Bakal Calon Perseorangan setelah menyerahkan dokumen syarat dukungan perbaikan kedua kepada KPU Kabupaten Pandeglang pada tanggal 17 Juli 2024 lalu.
Dengan jumlah syarat dukungan perbaikan kedua atau jumlah dukungan tambahan yang diberikan oleh pasangan Uday Suhada-Pujiyanto sebanyak 138.515 dukungan.
Kemudian pasangan Aap Aptadi-Nurul Qomar sebanyak 62.572 dukungan.
Adapun secara akumulasi jumlah syarat dukungan diberikan oleh pasangan Uday Suhada-Pujiyanto sebanyak176.430 dukungan. Angka tersebut setelah diakumulasi atau dijumlahkan antara jumlah dukungan perbaikan kedua sebanyak 138.515 ditambah dengan jumlah dukungan hasil verifikasi faktual kesatu yang memenuhi syarat sebanyak 37.915 dukungan.
Sedangkan pasangan pasangan Aap-Qomar sebanyak 108.916. Jumlah dukungan tersebut hasil penambahan antara jumlah syarat dukungan perbaikan kedua yaitu sebanyak 62.572 dukungan ditambahkan dengan hasil verifikasi faktual kesatu sebanyak 46.344 dukungan.
Jumlah dukungan pasangan Bakal Calon Perseorangan mulai dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua oleh KPU Kabupaten Pandeglang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, progres tahapan Bakal Calon Perseorangan di KPU Kabupaten Pandeglang hari ini sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua.
“Vermin sudah di mulai dari tanggal 18 Juli sampai 28 Juli 2024 pada pukul 23.59 WIB,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 26 Juli 2024.
Restu menjelaskan, sementara ini sedang berproses tahapan vermin. Jadi vermin ini progresnya sedang berjalan.
“Nah nanti, di tanggal 28 Juli ini kami memiliki kewajiban merekapitulasi Vermin. Dan kemudian, nanti di tanggal 29-30 Juli, kami menyampaikan hasil rekapitulasi,” katanya.
Hasil vermin perbaikan kedua ini, jumlah syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan harus sudah memenuhi syarat dukungan minimal.
“Yang kemudian itu akan diverifikasi secara faktual. Dalam hal ini oleh temen-temen PPS di tingkat desa,” katanya.
Sesuai jadwal, untuk verifikasi faktual perbaikan kedua syarat dukungan dilakukan dari mulai 31 Juli sampai 10 Agustus 2024.
“Kita akan melaksanakan verifikasi faktual kedua. Tentunya verifikasi faktual kedua ini harus sudah memenuhi syarat di proses vermin,” katanya.
Apabila memang hasil vermin perbaikan kedua tidak memenuhi syarat dukungan maka tidak akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Yakni melaksanakan verifikasi faktual kedua.
“Maka Bakal Calon Perseorangan yang tidak memenuhi syarat dukungan minimal yakni sebanyak 74.710 dukungan dinyatakan TMS. Dan tidak ada lagi perbaikan ini menjadi yang terakhir,” katanya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











