SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten diperkirakan akan mengalami penurunan dampak UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dab Pemerintah Daerah.
Untuk itu, Komisi III DPRD Provinsi Banten meminta Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Banten untuk optimalisasi pendapatan.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten M Faizal mengatakan, pihaknya membahas prediksi pendapatan Pemprov tahun depan dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Dimana penghasilan PAD kita akan terjadi pengurangan karena ada opsen untuk PKB (pajak kendaraan bermotor-red) dan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor-red). Sehingga realtime terbagi ke pemerintah kabupaten kota,” ujar Faizal usai rapat koordinasi dengan Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Banten di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Banten, Kamis, 25 Juli 2024.
Untuk itu, ia mengaku, pihaknya juga membahas proyeksi pendapatan dari sektor lain. Ada dua hal yang berpotensi untuk meningkatkan PAD yaitu pajak alat berat dan pemanfaatan aset milik Pemprov yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. “Dan kita bisa mendapatkan pendapatan untuk Provinsi Banten,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengaku memang ada penurunan PAD dari PKB dan BBNKB. “Kita buat simulasi apabila UU Nomor 1 Tahun 2022 diberlakukan. Dari beberapa mata pajak itu, struktur APBD kita akan berkurang,” ujarnya.
Kata dia, hal ini menjadi bahan bagi Pemprov untuk melakukan upaya-upaya optimalisasi pendapatan melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi pendapatan. Apabila menggunakan tarif 1,05 persen, PAD Banten akan mengalami penurunan sebesar Rp2,04 triliun.
Tahun ini, target PAD sebesar Rp8,66 triliun. Sedangkan tahun depan, rancangan target PAD sebesar Rp6,66 miliar. Penurunan paling besar terdapat di PKB yakni dari Rp3,39 triliun menjadi Rp2,12 triliun. Kemudian BBNKB, dari Rp2,64 triliun menjadi Rp1,71 triliun.
Editor: Abdul Rozak











