PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah menyelesaikan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kedua terhadap dokumen syarat dukungan perbaikan pasangan bakal calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang 2024.
Verifikasi administrasi perbaikan kedua terhadap pasangan bakal calon perseorangan Uday Suhada-Pujiyanto dan Aap Aptadi-Nurul Qomar berlangsung selama 10 hari, 18-28 Juli 2024.
Jumlah syarat dukungan yang diverifikasi administrasi perbaikan kedua sebanyak 138.515 dukungan untuk pasangan Uday-Pujiyanto dan sebanyak 62.572 dukungan untuk pasangan Aap-Qomar.
Hasilnya, untuk pasangan Uday-Pujiyanto dari jumlah 138.515 dukungan, yang memenuhi syarat sebagai tambahan jumlah dukungan sebanyak 130.950 dan yang tidak memenuhi syarat 7.565 dukungan.
Sedangkan, pasangan Aap-Qomar dari jumlah syarat dukungan perbaikan kedua sebanyak 62.572, menjadi sebanyak 46.714 dukungan memenuhi syarat dan sebanyak 15.858 dukungan tidak memenuhi syarat.
Pasangan Aap-Qomar dalam vermin perbaikan kedua menambah dukungan sebanyak 46.714 dukungan.
Sekalipun dalam hasil vermin terdapat ribuan data pendukung tidak memenuhi syarat, kedua pasangan bakal calon perseorangan dapat mengikuti tahapan berikutnya, yakni verifikasi faktual kedua.
Hal itu terjadi karena apabila diakumulasi hasil verifikasi faktual kesatu dengan hasil vermin perbaikan kedua, jumlah dukungan kedua pasangan itu melebihi syarat dukungan minimal maju dalam jalur perseorangan, yakni 74.710 dukungan.
Pasangan Uday-Pujiyanto hasil verifikasi faktual kesatu sebanyak 37.915 dan hasil vermin perbaikan kedua sebanyak 130.950 dukungan.
Pasangan Aap-Qomar hasil verifikasi faktual kesatu sebanyak 46.344 dukungan dan hasil vermin perbaikan kedua sebanyak 46.714 dukungan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, KPU Kabupaten Pandeglang telah selesai melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kedua bakal calon perseorangan.
“Verifikasi administrasi kedua dilakukan terhadap data pendukung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 29 Juli 2024.
Data pendukung yang di vermin ialah dokumen syarat dukungan perbaikan kedua yang diserahkan oleh pasangan Uday Suhada-Pujiyanto dan Aap Aptadi-Nurum Qomar.
“Verifikasi administrasi perbaikan kedua ini untuk mengecek kesesuaian data dukungan pasangan calon perseorangan. Dengan bukti pernyataan dukungan,” katanya.
Lebih lanjut, Restu menerangkan, KPU mengecek kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, status perkawinan pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan.
“Lalu fotokopi KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan data pendukung yang diinput ke dalam Silon,” katanya.
Selanjutnya, formulir Model B.1-KWK Perseorangan dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh pendukung.
“Dan turut mengecek status keterdaftaran hak pilih dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu terakhir. Kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan,” katanya.
Termasuk juga pemenuhan syarat usia pendukung dan atau status perkawinan, pemenuhan syarat status pekerjaan, surat pernyataan identitas pendukung.
“Hingga mengecek kegandaan dukungan pasangan calon perseorangan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi, Yday-Pujiyanto telah memenuhi syarat.
“Jumlah hasil vermin adminitrasi sebanyak 130.950 itu lebih banyak dari kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual kesatu,” katanya.
Sedangkan pasangan Aap-Qomar, berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu mengalami kekurangan jumlah dukungan sebanyak 28.366 dukungan dan hasil vermin adminitrasi di masa perbaikan kedua sebanyak 46.714 dukungan.
“Jumlah tersebut lebih banyak dari kekurangan dukungan. Dengan demikian status vermin perbaikan kedua pasangan calon memenuhi syarat,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah menambahkan, proses vermin berjalan lancar.
“Selesai sesuai waktu sudah ditetapkan. Dan vermin perbaikan kedua ini untuk kedua Pasangan Calon statusnya memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kedua,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











