SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebelum ditahan Kejari Serang, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata sempat menghadap Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat.
Diketahui, Sarnata resmi ditahan oleh Kejari Serang usai diduga melakukan korupsi menyewakan aset negara di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang pada Selasa, 30 Juli 2024 kemarin.
Sebelum ditahan, ternyata Sarnata pernah menghadap Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat untuk melaporkan perkembangan kasus hukum yang tengah dialaminya.
“Kita juga kemarin Pak Kadis melaporkan juga terkait proses dia, kan kita tidak tahu gitu ya proses hukum ini. Jadi kita menghormati saja, kita sebagai Penjabat Walikota menghormati hukum yang telah dikeluarkan oleh tim dari Kejaksaan Negeri,” ujar Yedi saat ditemui di Sawah Luhur, Kota Serang pada Rabu 31 Juli 2024.
Yedi menegaskan, kasus hukum yang dialami oleh Kepala Disparpora Kota Serang itu harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Serang.
“Kita hormati aja bahwa itu pelajaran buat kita semua, bahwa ke depan kita tata kelola pemerintahan, keuangan harus berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita hormati upaya hukum itu,” katanya.
Yedi kemudian mendukung, agar kasus dugaan korupsi menyewakan aset negara di Kawasan Stadion Maulana Yusuf itu harus diungkap hingga ke akar-akarnya.
“Ya namanya hukum harus ditegakkan di negera kita inikan. Siapapun, apapun jabatannya hukum harus ditegakkan,” tuturnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











