• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Soal Pro-Kontra Pemerintah Perbolehkan Pelajar Beli Alat Kontrasepsi, Begini Reaksi Pejabat Madrasah Kemenag Pandeglang

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Senin, 9 September 2024 15:27
in Pandeglang, Utama
Soal Pro-Kontra Pemerintah Perbolehkan Pelajar Beli Alat Kontrasepsi, Begini Reaksi Pejabat Madrasah Kemenag Pandeglang

Kepala Seksi madrasah Kementrian Agama Kabupaten Pandeglang, H. Isa/Foto Moch Madani Prasetia

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah mengatur kesehatan sistem reproduksi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, Pada PP yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 26 Juli 2024 tersebut, salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia sekolah atau remaja alias pelajar.

RelatedPosts

Banten CorpU

Kepala LAN Ingatkan Banten CorpU Harus Berdampak pada Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 18:38
Banten CorpU

Banten CorpU Resmi Diluncurkan, Pemprov Banten Dorong ASN Lebih Inovatif dan Kolaboratif

Sabtu, 10 Oktober 2026 18:25
Penemuan Mayat di Kontrakan

Tiga Hari Tak Masuk Kerja, Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Oktober 2026 16:30
Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44

Aturan tersebut dituang dalam Pasal 103, khususnya Ayat (4) butir ‘e’ yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021, pelayanan kontrasepsi adalah serangkaian kegiatan terkait dengan pemberian obat, pemasangan atau pencabutan alat kontrasepsi dan tindakan-tindakan lain dalam upaya mencegah kehamilan.

Hal itu dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun kegiatan lain di luar sekolah.

Pasal tersebut juga mengatur pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar.

Adapun di Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi

Pasal itu menjelaskan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi menjaga kesehatan reproduksi perilaku seksual berisiko dan akibatnya keluarga berencana serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, H. Isa memberikan pandangannya terkait kebijakan tersebut yang saat ini tengah menjadi polemik dari berbagai kalangan, terkait yang bertentangan dengan syariat agama dan berdampak positif.

“Semua kebijakan yang berdampak positif dan tidak bertentangan dengan norma agama tidak menjadi masalah. Namun, saya tidak bisa berkomentar banyak karena belum ada sosialisasi dari pihak terkait dan belum ada kebijakan yang dilaksanakan,” ungkapnya, Kamis 8 Agustus 2024.

Menurutnya, kalau ditinjau dari persepektif kesehatannya mungkin hal itu tidak masalah.

H. Isa mengaku baru mengetahui informasi terkait kebijakan ini dari berbagai sumber media belakangan ini.

“Kami masih mempelajarinya sambil menunggu sosialisasi dari pihak terkait mengenai peraturan tersebut dan bagaimana kajiannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa madrasah memiliki ciri khas keagamaan yang tidak boleh keluar dari konteks aturan yang ada.

“Kami paham bahwa peraturan tersebut pasti telah melalui kajian. Namun, sampai saat ini kami belum menerima informasi detail mengenai proses kebijakan tersebut,” jelasnya.

Meski begitu, H. Isa juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak negatif dari kebijakan tersebut di sektor pendidikan.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama sudah memiliki aturan khusus, seperti kursus calon pengantin (Catin) yang bekerja sama dengan KUA dan puskesmas untuk memberikan pembinaan.

“Setiap calon pengantin harus mengikuti pembinaan yang sudah tertuang dalam undang-undang perkawinan,” tegasnya.

H. Isa menekankan bahwa di Kementerian Agama dan madrasah-madrasah, karakter pendidikan akhlak sangat ditekankan kepada anak didik.

“Madrasah selalu mengedepankan akhlak karena akhlak berada di atas ilmu. Norma agama selalu diutamakan dalam setiap aspek pendidikan,” tutupnya. (*)

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Bantenkabupaten pandeglangKemenag PandeglangKesehatankonselingkontrasepsinorma-normaPandeglangPelajarPeraturan presidenpp
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Nabila Sofiya Juara 1 Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas Tingkat Provinsi Banten

Next Post

Sempat Ditutup 4 Hari, Akses Jalan Pandeglang-Labuan Kembali Dibuka

Next Post
Sempat Ditutup 4 Hari, Akses Jalan Pandeglang-Labuan Kembali Dibuka

Sempat Ditutup 4 Hari, Akses Jalan Pandeglang-Labuan Kembali Dibuka

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten CorpU

Kepala LAN Ingatkan Banten CorpU Harus Berdampak pada Pembangunan Daerah

by Yusuf Permana
Sabtu, 10 Oktober 2026 18:38
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peluncuran Banten Corporate University (Banten CorpU) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diharapkan tidak berhenti pada pengembangan...

balita stunting di lebak

Dewan Minta Pemkab Lebak Serius Tangani Stunting

by Nurabidin
Sabtu, 10 Oktober 2026 18:33
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- DPRD Kabupaten Lebak mengingatkan jajaran eksekutif dalam hal ini Pemkab Lebak untuk tetap serius dalam upaya penurunan angka...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.