slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Rudapaksa Siswi SMP, Oknum Pengacara Ini Divonis 14 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
12-08-2024 18:11:08
in Hukum, Utama
Rudapaksa Siswi SMP, Oknum Pengacara Ini Divonis 14 Tahun Penjara

Jumadi (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat di Polda Banten, Rabu malam, 6 Desember 2023. Dokumen Radar Banten.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jumadi divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Oknum pengacara ini dinilai terbukti bersalah merudapaksa siswi SMP asal Walantaka, Kota Serang.

“Vonisnya sudah dibacakan pada hari Jumat, 9 Agustus 2024. Vonisnya 14 tahun penjara,” ujar JPU Kejati Banten, Raden Isjunianto, Senin 12 Agustus 2024.

Baca Juga :

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

Selain 14 tahun penjara, terdakwa juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. “Ada denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata Raden.

Perbuatan tersebut menurut majelis hakim yang diketuai Lilik Sugihartono telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Terbukti Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak,” ujar Raden.

Raden mengungkapkan, vonis tersebut lebih rendah darin tuntutannya. Sebelumnya, terdakwa dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

“Kami pikir-pikir atas vonis tersebut. Begitu juga dengan terdakwa,” kata Raden.

Jumadi sebelumnya disebut telah tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban yang diketahui merupakan anak dari kekasihnya. Peristiwa asusila itu pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.

Ketika itu, korban yang berinisial R diajak di hotel dan rumah korban di wilayah Kota Serang. Pada saat melakukan persetubuhan tersebut, terdakwa sempat mencoba mengancam korban.

Tak hanya, itu dalam menjalankan aksinya tersebut, terdakwa juga memberikan ponsel kepada korban.

Perbuatan persetubuhan itu, terakhir dilakukan pada Oktober 2023 di rumahnya. Ketika itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Hubungan badan itu dilakukan pada saat ibu korban tengah membeli buah-buahan.

Kasus ini terungkap setelah, ibu korban curiga dengan benda milik terdakwa yang tertinggal di kamar anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah digauli terdakwa.

Perbuatan yang dilakukan Jumadi tersebut membuat dia ditangkap petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten di kantor hukumnya, pada Rabu sore, 6 Desember 2023. Pada saat proses penangkapan banyak warga yang menyeruduk kantor pengacara asal Pelindung Jaya, Lampung itu.

Mereka tidak terima ada warganya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Jumadi. Warga yang tersulut emosi terhadap kasus tersebut sempat melakukan pemukulan.

Namun aksi itu langsung ditenangkan oleh anggota kepolisian. Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Jumadi langsung dibawa ke Mapolda Banten.

“Pada Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku di salah satu kompleks di Kecamatan Walantaka Kota Serang,” tutur Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani beberapa waktu yang lalu.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: cabul pengacarapencabulan anak oleh pengacarapengacara cabulpengacara cabuli anak dibawah umurpengacara nyaris diamuk wargapengacara WalantakaPERADIPolda BantenPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPRD Tangsel Setujui Usulan Penyertaan Modal Perseroda PITS Rp 30 Miliar

Next Post

Dukungan PPP ke Benyamin-Pilar Akan Dibawa ke Tingkatan DPW

Related Posts

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Panongan
Tangerang

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

by Mulyadi
Minggu, 31 Mei 2026 14:37

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Polsek Panongan Polresta Tangerang berjanji akan menindaklanjuti dan mendalami setiap informasi yang disampaikan masyarakat, termasuk adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar...

Read moreDetails

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

Polresta Serang Kota : Manfaatkan Layanan Call Center Polri 110

Kapolda Banten Pimpin Penyerahan Jabatan Karorena Jelang Masa Purna Tugas

Polsek Panongan Intensifkan Patroli Obyek Wisata Selama Libur Panjang

Polresta Serang Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110

Polsek Pasar Kemis Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Gerakan Wangsakara Parakan Ketapang

Polda Banten Usut Ledakan Pabrik Kimia PT MCCI

Next Post
Dukungan PPP ke Benyamin-Pilar Akan Dibawa ke Tingkatan DPW

Dukungan PPP ke Benyamin-Pilar Akan Dibawa ke Tingkatan DPW

Sekda Pandeglang Tanggapi Kekosongan Reborn e-KTP: Akan Dibahas ke TAPD

Sekda Pandeglang Tanggapi Kekosongan Reborn e-KTP: Akan Dibahas ke TAPD

Gelapkan BPKP Mobil Orang Lain, Pemilik Showroom di Cikupa Tangerang Ini Jadi DPO Polda Banten

Gelapkan BPKP Mobil Orang Lain, Pemilik Showroom di Cikupa Tangerang Ini Jadi DPO Polda Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bantuan PKH Pandeglang 2026

Pastikan Tepat Sasaran, Camat Pulosari Monitoring Penyaluran Bantuan PKH 2026

Minggu, 31 Mei 2026 18:35
Rebutkan Aset Pemkab Serang

Ini Daftar 10 Aset yang Diperebutkan Antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang

Minggu, 31 Mei 2026 18:17
Orderan miniatur badak

Perajin Ukir Kayu Terima Orderan Miniatur Badak dari Bappeda Pandeglang

Minggu, 31 Mei 2026 16:56
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Minggu, 31 Mei 2026 14:50
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Panongan

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Minggu, 31 Mei 2026 14:37
Paramount Push Bike Competition 2026

Paramount Petals Kembali Gelar Push Bike Competition 2026, Libatkan Ratusan Peserta Bocil

Minggu, 31 Mei 2026 14:18
Bantuan PKH Pandeglang 2026

Pastikan Tepat Sasaran, Camat Pulosari Monitoring Penyaluran Bantuan PKH 2026

Minggu, 31 Mei 2026 18:35
Rebutkan Aset Pemkab Serang

Ini Daftar 10 Aset yang Diperebutkan Antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang

Minggu, 31 Mei 2026 18:17
Orderan miniatur badak

Perajin Ukir Kayu Terima Orderan Miniatur Badak dari Bappeda Pandeglang

Minggu, 31 Mei 2026 16:56
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Minggu, 31 Mei 2026 14:50
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Panongan

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Minggu, 31 Mei 2026 14:37
Paramount Push Bike Competition 2026

Paramount Petals Kembali Gelar Push Bike Competition 2026, Libatkan Ratusan Peserta Bocil

Minggu, 31 Mei 2026 14:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bantuan PKH Pandeglang 2026

Pastikan Tepat Sasaran, Camat Pulosari Monitoring Penyaluran Bantuan PKH 2026

by Purnama Irawan
Minggu, 31 Mei 2026 18:35

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Camat Pulosari Juhanas Waluyo secara langsung  memonitoring kegiatan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 tahun 2026....

Rebutkan Aset Pemkab Serang

Ini Daftar 10 Aset yang Diperebutkan Antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 31 Mei 2026 18:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Ini 10 aset yang masih menjadi permasalahan antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang. Sengketa aset antara dua...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak