LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024, pada Selasa 20 Agustus 2024.
Putusan terbaru tersebut bahwa, memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD dari partai politik atau gabungan partai politik Pileg sebelumnya.
Menanggapi keputusan MK tersebut, elit partai politik di Lebak menghormati keputusan tersebut dan menyebut bahwa keputusan tersebut untuk menjaga keutuhan demokrasi.
“Putusan MK kan produk hukum yang mengikat untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Kami menyambut baik apapun produk hukum yang baik untuk demokrasi kita,” kata Bangbang, Ketua DPC Gerindra Lebak, Selasa 20 Agustus 2024.
Hal senada diungkapkan Iip Makmur Ketua DPD PKS Kabupaten Lebak, bahwa pihaknya sangat menghormati keputusan tersebut.
Menurutnya pihaknya saat ini sedang menunggu untuk persiapan pendaftaran bacabup dan bacawabup di Pilkada Lebak.
“Menghormati keputusan MK. Menunggu peraturan KPU,” terangnya.
Diketahui dengan adanya putusan MK terbaru, disebut-disebut akan mengubah peta persaingan Pilkada di setiap daerah. Bahkan, setiap parpol juga akan menyiapkan strategi terbarunya untuk berkontestasi di Pilkada.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











