TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dengan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Gelora.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, dan atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, treshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur non partai, sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Tangerang, Sukardin mengungkapkan, Partai Gelora Indonesia (Gelora) sangat bersyukur dengan lahirnya putusan MK tersebut.
“Artinya kami di daerah bisa bernapas lega karena dapat mengusung calon, meski tidak punya kursi di parlemen,” ungkap Sukardin kepada RADARBANTEN.CO.ID Selasa 20 Agustus 2024.
Kata Sukardin, putusan MK ini menggambarkan bahwa keadilan masih ada di negeri ini. Dimana, partai besar yang punya perwakilan di DPR dan DPRD tidak lagi membusungkan dada karena merasa diri kuat.
“Karena kita ini juga memiliki hak yang sama untuk mengusung calon Gubernur, Bupati, maupun Walikota,” ucapnya.
Sukardin juga bilang, sebelum lahir putusan ini dirinya merasakan betul bahwa partai non parlemen dipandang sebelah mata oleh para calon kepala daerah.
Dimana, mereka hanya sibuk mencari rekomendasi dari partai besar untuk mendapatkan tiket Pilkada.
“Sementara kami hingga detik ini belum pernah didatangi oleh mereka,” keluhnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi