SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hanya mampu menampung 200 orang tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.
Hal tersebut karena keterbatasan anggaran yang ada di Kota Serang karena pembayaran gaji dan lainnya untuk PPPK akan dibebankan pada APBD Kota Serang.
“Artinya APBD yang ada di kita itu harus bisa berbagi untuk PPPK. Makanya kita enggak mau gegabah nih, kenapa kok enggak 500 enggak 700? Kalau kami mengajukan waktu itu ke BKD memang lebih tinggi dari 200. Bahkan mereka enggak kuat,” kata Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono, Selasa 27 Agustus 2024.
Karsono menuturkan, anggaran untuk PPPK menyatu dengan Dana Alokasi Umum (DAU). “Jadi DAU yang diberikan. DAU yang diberikan kepada Kota Serang itu sekian nanti silakan pemerintah daerah untuk membagi dari yang sekian itu dibagi untuk penambahan PPPK,” ucapnya.
Menurut Karsono, belum ada kepastian untuk aturan terkait penyelesaian tenaga honorer di tahun 2024.
“Tetapi sampai hari ini ternyata kebijakan teknis pusat itu tidak sampai ke kami. Belum ada kepastian. Nanti hari Jumat sambil mengambil SK penetapan PPPK mudah-mudahan informasi itu sampai kepada kami,” katanya.
Karsono juga menegaskan, tidak ada penghentian tenaga honorer hingga adanya keputusan dari pemerintah pusat.
“Belum ada keputusan. Nanti nunggu hari Jumat seperti apa nanti. Kalau tidak ada solusi, tentu kami pemerintah daerah akan terus berkomunilasi dengan BKN, Kemenpan juga untuk meminta kebijakan seperti apa,” ujarnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











