LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lebak dan Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC) bersama warga melakukan aksi di depan PT. Tiger Chamois Indonesia (TCI), Sabtu 7 September 2024.
Dalam aksinya ratusan mahasiswa dan warga sempat terlibat kericuhan dengan aparat kepolisian yang berjaga di area depan perusahaan. Diketahui ratusan mahasiswa dan warga terlibat adu dorong hingga melempar atribut demo.
Aksi ratusan mahasiswa dan warga ditengarai karena kondisi Sungai Ciujung tepatnya di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, yang diduga tercemar dan mengakibatkan ribuan ikan mendadak mati pada 3 September 2024 lalu.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP IMALA) Aswari mengatakan, mengingat diduga dari perusahaan yang membuang limbah sembarangan ke sungai, hal itu telah membuat kegaduhan umum dan dampaknya bukan hanya terhadap manusia, akan tetapi lingkungan dan hewan air pun ikut terkena imbasnya.
“Selain daripada hal itu masyarakat sepanjang aliran sungai yang masih menggunakan air sungai sebagai kebutuhan sehari-hari tidak bisa lagi menggunakan air tersebut karena bau zat kimia, dan terasa gatal saat digunakan untuk mandi,” kata Aswari kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu 7 September 2024.
Sementara itu, Ahda Pinan Koordinator Aksi menegaskan, perusahaan pembuatan Kanebo yang berlokasi di Cileles ini jelas telah melanggar Peraturan yang berlaku di Negara Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Lebak pada khususnya.
“Kami menilai perusahaan telah melanggar UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No 22 Tahun 2021 Pasal 42 dan Perda Lebak No 5 Tahun 2016 Pasal 19 menjadi Dasar Hukum yang kuat untuk membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut ialah salah dan menyalahi Aturan,” terangnya.
Dalam aksinya para mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan, berikut tujuh tuntutan aksi mahasiswa :
- Menuntut Perusahaan untuk tidak lagi membuang Limbah ke Aliran Sungai.
- Meminta Perusahaan Untuk segara melakukan Sanitasi Lingkungan/Rehabilitasi Lingkungan terutama Sungai yang tercemar dansekitarnya.
- Menuntut Perusahaan untuk menerapkan AMDAL secara ketat dan Transparan serta melibatkan unsur Masyarakat dalam Prosesnya.
- Menutup Sementara Perusahaan sampai perusahaan siap beroprasi tanpa melakukan pencemaran lingkungan
- Menuntut perusahaan mengganti rugi terhadap negara akibat kerusakan aneka ragam hayati yang diakibatkan Limbah B3 yang dibuang ke aliranSungai
- Mendesak Aparat Penegak Hukum serta Pemerintah untuk segera mengusut
pelanggaran yang dilakukan PT. Tiger Chamois Indonesia - Meminta DPMPTSP untuk mengkaji ulang izin Perusahaan PT. Tiger Chamois
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











